RajaBackLink.com

Warga Lebak Parahiyang Jadi Korban Penganiayaan Berat Akibat Sabetan Senjata Tajam 

Warga Lebak Parahiyang Jadi Korban Penganiayaan Berat Akibat Sabetan Senjata Tajam 

DinastiNews.Com|Lebak, – DG, Pria Lajang warga Kp. Baok RT.01/01 Lebakparahiyang Leuwidamar, Lebak menjadi korban penganiayaan berat akibat cemburu buta. Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Minggu malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09 WIB .Lebak 9Januari 2026

D,G sedang dalam perjalanan pulang menjemput bunga kekasihnya ketika tiba tiba di perjalanan dihadang dihalangi oleh kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelaku A,S Tanpa kompromi, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dari sela pinggangnya membanatkan senjata tajam ke arah pelipis wajah sebelah kanan dan ke arah lengan D.G, akibat dari sabetan senjata tajam yang di lakukan pelaku menyebabkan luka bekas sabetan yang cukup panjang .

 

Sementara Kekasih D,G yang menyaksikan kejadian itu langsung melarikan diri dan meminta tolong ke warga sekitar. DG sendiri lari berusaha menyelamatkan diri sambil menutupkan matanya dengan tangan akibat darah yang keluar dari pelipis matanya yang terluka.

Warga sekitar mendengar teriakan kekasih DG masyarakat langsung membantu dan membawa korban ke tempat yang aman.dan membawanya ke puskesmas terdekat Polisi juga telah dipanggil untuk menangani kasus ini.

 

Selanjutnya D,G telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Sektor Lewidamar pada tanggal 5 Januari 2026 dan meminta LSM GMBI Distrik Lebak untuk memberikan advokasi dan mengawal proses hukum sampai tuntas.

Pelaku setelah kejadian menyerahkan diri di antar keluarganya ke Polsek Leuwidamar.

 

Di ruang yang berbeda Ketua LSM GMBI King Naga setelah menerima pengaduan dari korban DG menyatakan bahwa LSM GMBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru kepada pihak keluarga.

“GMBI akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata King Naga.

Masih kata King Naga, mengacu pada keterangan korban bahwa kejadian tersebut bisa terkena pasal berlapis dari mulai penganiayaan sebagai mana Pasal 466 KUHP Baru hingga Dugaan Percobaan Pembunuhan sebagaimana Pasal 53 KUHP (tentang percobaan): Mengatur tentang percobaan melakukan kejahatan, di mana jika kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana percobaan paling lama 15 tahun, serta Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) / Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana): Menjadi dasar pasal pembunuhan yang dicoba,” Tutupnya.

(Addin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *