OKI – dinaatinews.com – Selasa (13/09/2022) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran Pengambilan Keputusan, Pendapat Akhir Bupati Kabupaten OKI, Tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten OKI.
Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto SH MH, dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD OKI Hj Yusmin dan Wakil Ketua II DPRD OKI Bakri Tarmuzi, bersama anggota dewan lainnya, serta Bupati OKI, H Iskandar SE, Kapolres Kabupaten OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH, Kepala Kejari (Kajari) OKI Dicky Darmawan.
Sekretaris DPRD Kabupaten OKI Hilwen SH MSi menyampaikan berita acara No: 11/NK/III/2022. No: 8/DPRD OKI/2022 persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten OKI, tentang Rancangan Peraturan Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pada hari ini, tanggal 13 September 2022, kami yang bertanda tangan dibawah ini, 1. Iskandar Bupati OKI, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang beralamat di jalan Mayjen M Yusuf Singadekane No 1 Kayuagung, selanjutnya disebut pihak pertama.
2. Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH, 3. Wakil Ketua I DPRD OKI Hj Yusmin, 4. Wakil Ketua II DPRD OKI Bakri Tarmuzi, 5. Nanda Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKI, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang beralamat di Jalan Kapten H Sulaiman Raden Anom Kayuagung.
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua menyatakan, bahwa pihak ke 2 telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah LP APBD tahun anggaran tahun 2022, yang telah diajukan oleh pihak pertama, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam berita acara ini.
Lalu pihak pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan LP dan APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada berita acara ini.
Selanjutnya, pihak pertama akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas LP dan APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun anggaran 2022 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada berita acara ini, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah tanggal di tandatangani berita acara ini.
Lalu pihak pertama akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah tanggal ditandatangani berita acara ini.
Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap tiga, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, Kayuagung 13 September 2022, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ketua DPRD OKI.
Dalam rapat, Bupati Iskandar SE menyampaikan kepada semua yang hadir maupun yang tidak hadir, bahwa penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan keputusan akhir tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini menunjukkan, bahwa Kab OKI dengan segenap aktifitasnya, yaitu program-program yang di perbaruhi melalui perubahan pergeseran di APBD tahun 2023 ini.
“Semoga yang tadi sudah disepakati antara regulatif dan eksekutif, tentang kesepakatan perubahan anggaran APBD 2022 ini, apa yang menjadi keputusan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyar akat,” pungkasnya. (Arli)