RajaBackLink.com

Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Ungkap Kasus Pencurian, Dua Remaja Diamankan Kurang dari 2×24 Jam

Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Ungkap Kasus Pencurian, Dua Remaja Diamankan Kurang dari 2×24 Jam

 

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Dua orang terduga pelaku yang masih berstatus remaja berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

 

Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, SH., MH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/II/2026/SPKT/POLSEK BATHIN VIII/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 22 Februari 2026.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Bathin VIII. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Kurang dari 2×24 jam, dua pelaku berhasil kami amankan,” tegas IPTU M. Erik Kurniawan.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (20/02/2026) sekira pukul 03.30 WIB di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.

Korban yang terbangun untuk makan sahur mendapati toko miliknya dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang terduga pelaku menggunakan jaket hoodie hitam, celana pendek, masker, dan topi, masuk secara diam-diam ke dalam toko.

 

Pelaku mengambil satu unit handphone Redmi warna hitam yang berada di atas meja serta mencongkel gembok toko dan membawa satu slop rokok merek Savir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin VIII.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin AIPTU Hendri Sinaga, S.E., bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku.

 

Petugas terlebih dahulu mengamankan satu orang pelaku di kediamannya di Desa Tanjung. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi lain dan kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Bathin VIII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Bathin VIII menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Bapas. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di wilayah kami,” pungkasnya.

 

Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.

 

Polsek Bathin VIII menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *