RajaBackLink.com

Diduga Pria Dewasa Ajak Anak Perempuan Di Bawah Umur Ke Kafe Serta Di Suruh Nelen Narkotika Jenis Inek 

Diduga Pria Dewasa Ajak Anak Perempuan Di Bawah Umur Ke Kafe Serta Di Suruh Nelen Narkotika Jenis Inek 
Oplus_131072

DINASTINEWS.COM Lampung selatan – tanjung bintang (21/2/26)   Diduga anak di bawah umur inisial “Dv”Di ajak pria dewasa inisial Ag ketempat hiburan malam dan di cekokin atau di suruh makan inek ,ketika sedang asyik para muda mudi terjaring Razia dari satuan narkoba polres Lampung selatan ,yang mengharuskan  mereka di rehabilitasi mandiri .

 

Jangankan di urus saat di tangkap ,bahkan Ag hanya cari aman sendiri tidak pikirkan nasib “dv”

 

Dv saat tanya tim media berapa banyak inek yang di beri Ag malam itu ,Dv jawab cuman 1/4 mas dan beberapa saat kemudian badan ngk mau diam ucap dv sambil terlihat malu malu

 

Sementara Memberikan narkoba jenis inex (ekstasi/MDMA), yang tergolong narkotika Golongan I, kepada perempuan di bawah umur adalah tindak pidana serius di Indonesia. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berikut adalah rincian sanksi hukumnya:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114, 112, dan 116)

Mengedarkan/Memberikan: Karena inex adalah Golongan I, memberikan atau mengedarkan inex tanpa hak dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pemberatan: Jika narkotika tersebut diberikan untuk disalahgunakan oleh orang lain (termasuk anak), sanksinya bisa lebih berat.

Facebook

Facebook

+1

2. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002)

Setiap orang dilarang memengaruhi, membujuk, atau memaksa anak untuk menyalahgunakan narkotika.

Pelaku yang sengaja memberikan narkotika kepada anak di bawah umur dapat dijerat pasal berlapis, termasuk eksploitasi anak, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

3. Tindak Pidana Terkait

Jika pemberian inex tersebut disertai dengan persetubuhan atau pencabulan, pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun ke atas.

Kesimpulan

Pelaku yang memberikan narkoba (inex) kepada anak di bawah umur menghadapi risiko hukuman penjara jangka panjang (bisa belasan tahun hingga seumur hidup) dan denda miliaran rupiah, karena dianggap merusak masa depan anak dan terlibat dalam peredaran narkotika golongan berat.

 

Hingga berita ini terbit Ag belum bisa di temui untuk di konfirmasi agar pemberitaan berimbang ( TIM)

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *