RajaBackLink.com

Pelaku Pencurian Rumsong Di Pademangan Berhasil Ditangkap Polisi Kurang Dari 24 Jam

Pelaku Pencurian Rumsong Di Pademangan Berhasil Ditangkap Polisi Kurang Dari 24 Jam

Jakarta Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan kerugian ratusan juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam.Seorang pelaku berinisial FIM berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolsek Pademangan, Rabu (18/2/2026).

“Kasus ini merupakan pencurian rumah kosong dengan taksiran kerugian kurang lebih Rp400 juta. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2010/II/2026/SPKT Polsek Pademangan tertanggal 10 Februari 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga telah menguasai kunci rumah korban yang ditemukan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Pada hari kejadian sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku menuju rumah korban dan masuk menggunakan kunci tersebut.

Saat mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong dan listrik mati, pelaku naik ke lantai dua dan mengambil brankas berisi uang tunai serta perhiasan emas milik korban. Brankas kemudian dimasukkan ke dalam koper hitam dan dibawa ke kontrakan pelaku.

Setibanya di kontrakan, pelaku membuka brankas menggunakan obeng dan mengambil uang serta berbagai perhiasan emas, kemudian menyembunyikan barang hasil curian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV dan barang bukti yang ada, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pelacakan, kami mengetahui keberadaan pelaku di kontrakannya dan langsung melakukan penangkapan pada malam hari,” jelasnya.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakannya tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian.

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain Uang tunai Rp80.950.000, Sejumlah perhiasan emas (gelang, cincin, kalung, dan keroncong emas dengan total puluhan gram) 8 lembar surat emas, Dus ponsel merek Infinix, Jaket hoodie hitam, Sarung, helm, Sandal biru merek Ando, dan Dompet hitam milik korban.

Barang-barang tersebut diduga digunakan maupun diperoleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Korban, Candra (55), mengaku tidak menaruh kecurigaan terhadap pelaku karena telah mengenalnya cukup lama.

“Dia teman anak saya, sudah sekitar setahun kenal. Saya sama sekali tidak curiga karena sering datang ke rumah,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan banyak – banya terimakasih kepada Bapak Kapolsek Pademangan bersama jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini kurang dari 24 jam, sekali lagi banyak terima kasih kepada bapak- bapak polisi yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini, ” tambahnya

Kapolsek Pademangan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. “Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, termasuk pengawasan kunci dan pemasangan CCTV guna mencegah tindak kriminal,” tutup Kompol Immanuel Sinaga.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *