RajaBackLink.com

Lapor Pak Mentri Amran Diduga Kios Milik Selamet Desa Talang Baru Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Lapor Pak Mentri Amran Diduga Kios Milik Selamet Desa Talang Baru Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Oplus_131072

Dinastinews.com – Lampung selatan(18/2/26) Dugaan Abaikan Regulasi serta aturan yang di lakukan oleh selamet selaku pemilik kios Talang baru , yaitu dengan harga Rp 110.000 yang mana itu jauh di atas ( HET ) harga eceran tertinggi yang sudah di tentukan pemerintah yang resmi memberlakukan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20% yang berlaku untuk tahun anggaran 2026, efektif sejak 22 Oktober 2025. HET terbaru per kg yaitu Urea Rp1.800, NPK Rp1.840, NPK Kakao Rp2.640, ZA Rp1.360, dan Organik Rp640. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan.

Dasar Hukum: Penurunan HET didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/HK.150/M/12/2025.
Alokasi 2026: Total alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 mencapai 9,55 juta ton.

Hasil informasi yang di dapat tim media dari narasumber yang enggan di sebutkan namanya ,mengatakan

Disamping harga eceran di jual ke masyarakat jauh lebih tinggi dari harga HET,ironisnya
Masyarakat di haruskan tanda tangan surat peryataan yang isinya setuju dengan harga di atas HET tersebut mas ujarnya

Sementara sanksi sangat jelas Kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha (penutupan kios), kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani, hingga ancaman pidana penjara (bisa mencapai 20 tahun) dan denda maksimal Rp 1 miliar. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Berikut rincian sanksi yang diberikan kepada kios/distributor nakal:
Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha kios atau penerima pupuk subsidi secara permanen. Tercatat ratusan izin kios telah dicabut karena pelanggaran ini.
Sanksi Ganti Rugi: Kios diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.
Sanksi Pidana: Penjualan di atas HET dianggap melanggar UU, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penghentian Pasokan: Pupuk Indonesia tidak segan memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat.
Pemerintah, melalui Pupuk Indonesia, memperketat pengawasan dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran HET, terutama setelah adanya penurunan HET pupuk bersubsidi.

Sementara selamet saat tim media datang ke kios guna konfirmasi, menguji kebenaran informasi yang di dapat dari narasumber ,namun selamet tidak ada di tempat dan saat di konfirmasi via WhatsApp, meski terlihat centang dua tanda sudah terbaca ,hingga berita ini terbit secara nasional , selamet tidak menjawab konfirmasi awak media

Di tempat terpisah Sekjen LSM API NUSANTARA RAYA Propinsi Lampung saat di minta tanggapan tentang dugaan kios pupuk subsidi yang jual di atas HET , angkat bicara

Jadi menurut saya itu jelas melanggar aturan yang ada ,harapan saya terkait hal ini lanjutkan konfirmasi ke pihak pihak yang ada kaitannya dengan hal tersebut ,kalau tidak ada tindakan jika perlu share langsung pemberitaan ke Instagram pak Mentri pertanian biar di tindak tegas ,dan jika terpenuhi unsur pidananya saya siap buat surat pelaporan ,ke APH biar di proses secara hukum tutupnya ( Tim )

Bersambung !!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *