RajaBackLink.com

Ketua DPD LSM API NUSANTARA RAYA Dukung Sunarya Minta Pertanggung Jawaban PT oasis Wood Industri Sesuai Aturan Saat komunikasi Dengan Tim media Yang Konfirmasi Tentang Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja 

Ketua DPD LSM API NUSANTARA RAYA Dukung Sunarya Minta Pertanggung Jawaban PT oasis Wood Industri Sesuai Aturan Saat komunikasi Dengan Tim media Yang Konfirmasi Tentang Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja 
Oplus_131072

 

Dinastinews.com Lampung Selatan (16/2/26) Sunarya pekerja di PT oasis Wood Industri yang sempat mengalami kecelakaan saat bekerja yaitu tertimpa besi yang membuat cidera lengan kirinya serta di duga patah ,dan kurang lebih seminggu di rawat di rumah tidak bisa aktifitas atau bekerja ,dan tidak ada kepedulian dari pihak PT ,kini sedikit lega mendengar pihak PT oasis Wood Industri mengundang tim media serta kuasa dari Arya

 

Ya semoga ada kebijaksanaan dari PT om dan bisa terima saya kerja lagi ucap Arya panggilan akrabnya

 

Di tempat terpisah ketua DPD LSM Api Nusantara Raya propinsi Lampung saat di minta untuk memberi stekmen dan tanggapan terkait adanya peristiwa kecelakaan kerja dan dugaan pemberhentian sepihak ,Apalagi informasinya izin masih proses melalui OSS (online single sub mission) menjelaskan

 

Perusahaan Terbatas (PT) yang melakukan kegiatan produksi padahal izin produksinya (seperti Sertifikat Standar, Izin Usaha Industri/IUI, atau izin sektoral lainnya) belum selesai/terbit dianggap ilegal. PT tersebut dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (turunan UU Cipta Kerja) dan peraturan terkait lainnya.

Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:

1. Sanksi Administratif (Paling Sering Diterapkan)

Instansi terkait (Pemerintah Pusat/Daerah) dapat memberikan sanksi administratif berupa:

Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan operasional sementara.

Penghentian Sementara Kegiatan: Penyegelan tempat usaha dan penghentian mesin produksi.

Pembekuan Perizinan Berusaha: Izin yang sudah ada (seperti NIB) dibekukan sehingga PT tidak bisa beroperasi.

Pencabutan Perizinan Berusaha: Izin usaha dicabut permanen, memaksa PT untuk tutup.

Denda Administratif: Kewajiban membayar denda tertentu.

2. Sanksi Pidana

Jika produksi tanpa izin tersebut menyebabkan kerugian lingkungan, membahayakan keselamatan umum, atau melanggar ketentuan pidana khusus:

Denda Pidana: Pengurus PT dapat didenda dalam jumlah besar.

Pidana Penjara: Pengurus (Direksi) dapat dipenjara sesuai peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

3. Risiko Hukum Lainnya

Penyitaan Produk: Produk hasil produksi yang tidak berizin dapat disita atau ditarik dari peredaran.

Reputasi Rusak: Kehilangan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.

Kesulitan Pendanaan: Bank atau investor akan menolak pendanaan karena legalitas tidak lengkap.

Solusi/Langkah yang Harus Diambil:

Segera menghentikan seluruh kegiatan produksi sampai seluruh perizinan melalui sistem OSS                              (Online Single Sub mission) terbit. Melakukan audit legal segera adalah langkah preventif untuk menghindari sanksi berat.

 

Terus kalau benar informasi yang di dapat Tim media pekerja tidak ada jam istirahat ,hanya saat makan aja itupun gantian, dan hari libur tangal merah tetap kerja tanpa ada tambahan atau hitungan lembur ini juga melanggar ketentuan perundang undangan

 

Karena menurut undang undang ketenagakerjaan jam kerja tanpa istirahat ,terus menerus

 

 

 

Menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja), bekerja tanpa istirahat tidak diperbolehkan jika durasi kerja mencapai 4 jam terus-menerus atau lebih. Perusahaan wajib memberikan istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja, dan waktu ini tidak dihitung sebagai jam kerja.

Berikut rincian aturan istirahat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:

Kewajiban Istirahat: Pekerja wajib diberikan istirahat antara jam kerja, setidaknya setengah jam (30 menit) setelah bekerja terus-menerus selama 4 jam.

Durasi Maksimal Tanpa Istirahat: Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 4 jam terus-menerus tanpa ada jeda istirahat.

Waktu Istirahat Tidak Dibayar: Waktu istirahat minimal 30 menit tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari jam kerja efektif.

Istirahat Mingguan: Selain istirahat harian, pekerja berhak atas istirahat mingguan, yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja.

Jika perusahaan memaksa karyawan bekerja tanpa istirahat, hal tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi, serta karyawan berhak melaporkan ke pihak berwenang

 

Terakhir saya berharap PT bisa Bijaksana mengambil ke bijakan ,karena jika tidak bijak berpotensi adanya gejolak ,saya selaku ketua DPD LSM API Nusantara Raya propinsi Lampung, siap membantu masyarakat kecil yang tidak mendapat keadilan ,jika tidak ada titik temu melalui musyawarah secara kekeluargaan ,bisa kita lanjutkan proses sesuai hukum yang ada ,apabila di perlukan saya bisa turunkan masa untuk menyuarakan pendapat di muka umum Biar viral ,jika sudah tahapan tahapan secara baik baik tidak ada titik temu yang baik tutupnya (Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *