RajaBackLink.com

DiskominfoSP Lebak Sosialisasikan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak RUHAY

DiskominfoSP Lebak Sosialisasikan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak RUHAY

DinastiNews.Com|Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak RUHAY di Aula Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa 10 Februari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta aspirasi kepada pemerintah daerah, sekaligus sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DiskominfoSP Kabupaten Lebak, Sehabudin, mengatakan bahwa penyelenggaraan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam rangka merealisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar, kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan Lebak RUHAY,” ujar Sehabudin kepada ketik.com.

Ia menjelaskan, Lebak RUHAY merupakan sarana resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menampung berbagai aduan dan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat kritis maupun berupa masukan positif.

“Pengaduan Lebak RUHAY ini merupakan bentuk ikhtiar dan ijtihad Bupati Lebak dalam menyerap aspirasi masyarakat. Setiap aduan dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Sehabudin mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta dan data yang jelas, terutama di tengah kondisi era post-truth saat ini.

“Kita berada di era pascakebenaran, di mana kebenaran yang seharusnya didasarkan pada fakta dan data sering kali tereduksi oleh emosi dan persepsi pribadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta dan data, baik data diri maupun data terkait aduan yang disampaikan,” jelasnya.

Melalui layanan Lebak RUHAY, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap terjalin komunikasi dua arah yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, sehingga berbagai permasalahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.

“Adapun layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak RUHAY dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor WhatsApp 0819-4411-4581,”katanya .

(Addin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *