Dinastinews.Com bandar Lampung – (7/2) saat tim media investigasi dan menyamar seolah olah sopir dan sempat ngobrol dengan sopir Fuso ,yang sedang antri ,awak media sempat bertanya berapa disini perliter kalau langsir , karena saya biasa di Lamsel Rp 7.400 ada yang Rp 75.000,sopir tersebut menjawab ya segitu lah bang sama aja ucapnya

Artinya SPBU menjual ke penggecor Rp 7.400 s/d Rp 7.500 perliter jadi diduga pihak SPBU, demi meraup keuntungan pribadi dan orang lain ,menjual minyak subsidi hak rakyat dengan harga lebih tinggi dan sama pelangsir dijual lagi dengan harga lebih tinggi bahkan harga industri ,ini sudah menyimpang dari aturan
sementara Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk menjaga harga energi tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, demi mendukung stabilitas ekonomi, menekan inflasi, dan memastikan mobilitas serta kegiatan ekonomi tetap berjalan. Subsidi ini membantu mengurangi beban biaya transportasi dan produksi, mendorong daya saing industri, serta menjaga keadilan sosial dengan memastikan akses energi dasar bagi semua lapisan masyarakat.
Masyarakat kususnya sopir lintas yang banyak mengeluh dan komentar rame di berbagai akun tiktok menunjukan , kekecewaan dengan susah nya isi BBM kususnya di SPBU way Lunik dan yang hampir setiap hari di monopoli antrian panjang mobil mobil pelangsir , masyarakat berharap aparat penegak hukum segera tertibkan dan tangkap para penggecor yang terbukti ,apalgi ada tangki modifikasi
Sanksi hukum tidak membuat takut para pelangsir dan SPBU yang jelas ancaman hukumnya
Pengecor (penyalahguna BBM subsidi) di SPBU terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. SPBU yang melayani pengecor juga dijatuhi sanksi pembinaan, penghentian penyaluran, hingga penutupan sementara selama
Begitu juga ancaman hukuman untuk SPBU yang terbukti melayani pelangsir BBM subsidi terancam sanksi tegas berupa administratif dari Pertamina, seperti surat peringatan, penghentian pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Secara hukum, pengelola SPBU dapat dipidana berdasarkan UU Migas Pasal 55 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Ketika di konfirmasi pengawas SPBU selalu berdalih tidak tau ,mungkin operator ,tapi jika benar maka kami akan langsung kita pecat ,kilahnya setiap pengawas yang di konfirmasi, sementara logika sangat tidak mungkin operator berani bermain sendiri tanpa di restui pengawas (Tim)














