Jakarta – Keberadaan juru parkir liar masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disuarakan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan.
Tidak sedikit pengendara yang merasa terpaksa mengeluarkan uang parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti, tepi jalan umum, hingga trotoar.
Situasi ini kerap menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih ketika pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai sikap memaksa atau intimidatif, yang mana bisa dikategorikan sebagai pungli.


Bagi sebagian masyarakat, masalah parkir liar bukan lagi sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut rasa aman, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum.
Keluhan tersebut semakin menguat seiring maraknya praktik parkir ilegal yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui aturan ini, praktik parkir liar yang disertai unsur pemaksaan atau ancaman tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
Pengaturan Juru Parkir Liar Dalam KUHP Baru
Dalam KUHP yang baru, tindakan yang mengarah pada pemerasan diatur secara tegas. Salah satunya tercantum dalam Pasal 482, yang pada dasarnya mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Anehnya Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Masih Memakai Parkir Liar Yang Notabene Ilegal Dan Tidak Masuk Ke Retribusi Pemda DKI Jakarta Jelas.
Melanggar Undang – Undang, Perda Yang Mengatur Larangan Parkir Liar di DKI Jakarta melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan UU LLAJ, dengan ancaman denda hingga Rp.500.000 atau kurungan 2 bulan.
Sanksi Administratif & Denda: Penyelenggara parkir tanpa izin (parkir liar) dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp.50.000.000 berdasarkan Perda perparkiran.
Menurut Informasi Investigasi Awak Media Dilapangan Adanya Aksi Ilegal Mantan Pensiun TNI Inisial HM. Melakukan Jual Beli Lahan Parkir Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Yang Notabene Bukan Lahan Milik Dia.
Senilai Rp. 40.000.000 Untuk Pengelohan Lahan Parkir Yang Legalitas Tidak Jelas, Serta Jelas Ini Melakukan Melawan Hukum Dan Bisa Di Jerat Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU 1/2023) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Dikarenakan Korban W Merasa ditipu dan akan melakukan Pelaporan Polisi di Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.
Menurut Informasi Oknum Pensiun TNI Inisial HM Orang Kepercayaan Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra ).
Yang Diduga Sering Menyuruh Mantan Pensiun TNI ( HM ) Untuk Menyuap Dishub dan Oknum Kecamatan Grogol Petamburan Yang Dulu Sempat Viral Dibeberapa Pemberitaan Media Online.
Menurut Informasi Yang Sempat di Wawancarai Awak Media Kadang Warga Sekitar Pun Juga resah Oknum Parkir Liar Kerap Mabuk -Mabukan Dan Mantan Pengguna Narkoba.
Salah Satu Dari Tes Urine Dan Kronologis Rehab Kepolisian Informasi Yang Kami Dapatkan.
Yang Jadi Pertanyaan apakah Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra ) Mengetahuinya Penjualan Belikan Lahan Parkir ??
Kalau Mengetahui Berarti Ada Dugaan Aksi Kong kalikong Bersama Dengan Oknum TNI Berinisial ( HM ) Perbuatan Melanggar Hukum ??
Sampai Berita Ini Diterbitkan Belum Ada Klarifikasi Resmi Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra )
Kami Meminta Gubernur DKI Jakarta Serta Dishub Provinsi DKI Jakarta Dan Kepolisian Polsek Grogol Petamburan Harus Menindak Tegas Aksi Parkir Liar Kerap Di Kelukan Pengunan Parkir Sepanjang Jalan Tanjung Duren.
Yang Tepat Juga Sering Dikelukan Gedung VELVET 76 Tanjung Duren
( Tim )














