RajaBackLink.com

Aji Hidayat Suryawinata Dan Management Wahana Alam Parung Digugat Rp.5,7 Miliar, Atas Dugaan PMH

Aji Hidayat Suryawinata Dan Management Wahana Alam Parung Digugat Rp.5,7 Miliar, Atas Dugaan PMH

Tasikmalaya – Sengketa hukum bernilai miliaran rupiah kembali mengguncang Tasikmalaya. Raimod Ratumaelissa, SH,MH Selaku kuasa hukum Jamak Sari, bersiap melayangkan gugatan perdata baru senilai Rp 5,7 miliar, terhadap Aji Hidayat Suryawinata sebagai penangung jawab perjanjian  dan Managemt pengelola Wahana Alam Parung saat ini.

Langkah hukum ini ditempuh setelah gugatan sebelumnya dinyatakan gugur secara administratif oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Tsm. Namun, pihak korban menegaskan : perkara ini belum pernah diadili secara substansi.

“Putusan gugur itu bukan kekalahan. Itu murni prosedural sesuai Pasal 124 HIR dan sama sekali tidak menyentuh pokok perkara,” tegas kuasa hukum Jamak Sari.

Putusan Gugur Bukan Akhir, Gugatan Baru Disiapkan

Kuasa hukum menekankan bahwa putusan gugur tidak menimbulkan konsekuensi ne bis in idem, sehingga hak Jamak Sari untuk menggugat kembali tetap sah dan konstitusional.Dengan dasar tersebut, gugatan baru segera diajukan dengan konstruksi hukum yang lebih tajam, rapi, dan terukur, menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang di persidangan. Fakta, dokumen, dan aliran uang akan diuji satu per satu,” ujar kuasa hukum.

Kerugian Miliaran Rupiah Dibuka ke Publik

Dalam gugatan barunya, Jamak Sari mengungkap klaim kerugian materiil fantastis dengan total nilai Rp5.700.000.000,-, yang terdiri dari:

  • Modal investasisebesar Rp3 miliar
  • Bagi hasil usaha yang tidak pernah dibayarkan selama 15 bulan, senilai Rp2,7 miliar

Menurut kuasa hukum, kerugian tersebut bukan angka asumtif, melainkan berbasis perjanjian dan fakta yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Tuntutan Tegas: Nyatakan PMH dan Bayar Kerugian

Dalam petitumnya, Jamak Sari meminta majelis hakim:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Aji Hidayat Suryawinata dan Wahana Alam Parung sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp5,7 miliar.

Pihak korban menilai gugatan ini bukan sekadar soal uang, tetapi upaya melawan praktik kerja sama yang dianggap merugikan dan tidak beritikad baik.

Potensi Jadi Perkara Panas

Dengan nilai gugatan miliaran rupiah, konstruksi PMH yang tegas, serta rencana pembuktian terbuka di persidangan, perkara ini diprediksi menjadi perkara panas dan menarik perhatian luas, tidak hanya di Tasikmalaya tetapi juga secara nasional.

“Kami siap membuka semuanya di pengadilan. Biarlah hukum yang berbicara,” pungkas kuasa hukum Jamak Sari.

Pernyataan Lepas Tangan Tak Otomatis Bebaskan Tanggung Jawab

Namun demikian, kuasa hukum korban Jamak Sari menegaskan bahwa pernyataan pemutusan hubungan tersebut tidak serta – merta menghapus konsekuensi hukum yang melekat pada objek sengketa.

Menurutnya, dalam hukum perdata, pergantian manajemen tidak menghapus kewajiban hukum yang timbul dari perbuatan sebelumnya, terlebih apabila masih terdapat keterkaitan hukum, penguasaan aset, atau kelanjutan usaha yang sama.

“Jika terbukti ada keberlanjutan usaha, penguasaan objek yang sama, atau keuntungan yang tetap dinikmati, maka tanggung jawab hukum dapat tetap dimintakan. Pergantian manajemen tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *