BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Teuku Umar, RT 018/RW 006, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, S.H., bersama tim opsnal.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S A (36), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, dan D P (27), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 48 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bruto mencapai 19,31 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 warna hijau tosca.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi. Pada saat penggeledahan yang disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Feri Irawan, mewakili Kasat Narkoba Polres Bungo.
Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa salah satu pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang diduga berada di Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Feri Irawan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak kesehatan, masa depan, serta tatanan sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.














