RajaBackLink.com
Berita  

Kasus Kayu Ilegal Melawi Memanas: Syamsuardi Dituding Beking, Ancaman Laporan Hukum Dilontarkan

Kasus Kayu Ilegal Melawi Memanas: Syamsuardi Dituding Beking, Ancaman Laporan Hukum Dilontarkan

Dinasti news.Com| KALBAR, Kasus dugaan peredaran kayu Ilegal di Kabupaten Melawi kembali memanas dan menyedot perhatian Publik. Nama Syamsuardi ikut terseret dalam pusaran isu sensitif ini setelah sebuah pemberitaan Media Online menuding adanya dugaan praktik “beking” terhadap pengusaha kayu Ilegal di Wilayah tersebut.

Pemberitaan tersebut pertama kali dimuat oleh Kalimantanpost.online pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan judul yang cukup Keras:

“Diduga Kuat Syamsuardi Bekingi Pengusaha Kayu Ilegal, Kapolda Kalbar Diminta Usut Tuntas Peredaran Kayu Tanpa Izin di Melawi.”

Dalam berita itu, seorang Narasumber berinisial AB melontarkan pernyataan yang memicu polemik.

“Syamsuardi itu bukan orang Melawi. Pertanyaannya, bagaimana dia tahu persis kondisi di Melawi dan bisa diduga terlibat membekingi pengusaha kayu di sini,” ujar AB kepada awak Media, Sabtu (24/01/2026).

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras. Tak tinggal diam, Syamsuardi menggunakan hak jawab yang kemudian dimuat oleh sejumlah Media Online pada hari yang sama. Salah satunya diterbitkan oleh tuahnewsupdate.com.
Dalam klarifikasinya, Syamsuardi dengan tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah membekingi Aktivitas kayu Ilegal seperti yang dituduhkan. Jika pihak yang menuduh tidak bisa membuktikan pernyataannya, maka ini adalah fitnah,” tegas Syamsuardi saat dikonfirmasi, Sabtu siang (24/01/2026).

Tak hanya membantah, Syamsuardi juga melayangkan ultimatum Hukum.

“Apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, saya selaku Sekretaris Umum BPP LSM PISIDA akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan secara resmi dugaan pencemaran nama baik,” tambahnya.

Di tengah silang pendapat yang kian tajam, Media ini kemudian meminta pandangan dari seorang Pemerhati Sosial yang dikenal luas sebagai pelaku “Kontrol Sosial”, yang akrab disapa Bang Man.

“Ini luar biasa. Dugaan beking kayu Ilegal muncul ke Publik, lalu dibantah keras. Dalam situasi seperti ini, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Melawi tidak boleh diam. Sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Bang Man, sembari meminta Identitas aslinya tidak dipublikasikan.

Bang Man juga menegaskan, bila penanganan di tingkat Polres dinilai lamban atau tidak maksimal, maka publik berharap ada langkah tegas dari level yang lebih tinggi.

“Kalau Polres Melawi tak mampu, saya yakin dan percaya Polda Kalbar akan turun langsung menyelidiki dan membongkar dugaan Praktik kayu Ilegal ini sampai ke akar,” tandasnya.

Hingga Berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Melawi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh Pihak yang disebut atau terkait dalam Pemberitaan ini, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi Informasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *