Dinastinews.com – Bintan Aktivitas tambang pasir ilegal jenis galian C kembali beroperasi di kawasan hutan lindung Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Praktik yang diduga melanggar hukum ini memicu kemarahan warga dan aktivis lingkungan karena berlangsung di wilayah yang seharusnya dilindungi secara ketat oleh negara.
Sejumlah warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya lalu-lalang dump truck pengangkut pasir dari kawasan Galang Batang.
Aktivitas tersebut dinilai dilakukan secara terbuka, tanpa izin, dan terkesan dibiarkan meski berada dalam wilayah hukum Polres Bintan.
“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan lingkungan. Hutan lindung dirusak demi kepentingan segelintir pihak,” tegas perwakilan warga Gunung Kijang.
LSM menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi faktor utama berulangnya praktik tambang ilegal di kawasan tersebut. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi bersifat permanen dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Warga dan LSM mendesak Kapolres Bintan yang baru untuk segera turun ke lapangan, menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pemodal di balik operasi tersebut.
“Penegakan hukum jangan berhenti di sopir atau pekerja lapangan. Aparat harus berani menyentuh pemilik modal dan pihak yang membekingi,” lanjut pernyataan tersebut.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.














