Dinastinews.com – Lebak – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan,Selasa(06/01/2026).
Pasalnya, hasil pemantauan menunjukkan sejumlah dapur MBG diduga masih mengambil pasokan bahan pangan dan gizi dari luar wilayah, sementara UMKM, petani, dan pedagang lokal belum sepenuhnya dilibatkan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan juklak dan juknis MBG, serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa program MBG harus memberdayakan ekonomi masyarakat setempat, bukan membuka ruang dominasi pemasok dari luar daerah.
Pemerhati kebijakan publik, Ade Cobra, menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab belum optimalnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG.
“Dalam juklak–juknis MBG sudah jelas ditegaskan bahwa rantai pasok pangan harus berbasis potensi lokal. Jika sejumlah dapur MBG di Cikulur masih bergantung pada pemasok luar, maka ini patut dipertanyakan dan perlu diaudit,” tegas Ade cobra.
Ia mendorong Koordinator MBG Kabupaten bersama dinas teknis agar tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, melainkan turun langsung ke dapur-dapur MBG untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Ade Cobra mendesak beberapa instansi terkait untuk memperketat pengawasan, di antaranya:
Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Kesehatan
Dinas Koperasi dan UMKM
Inspektorat Daerah
Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat daerah
Pengawasan dinilai perlu mencakup asal bahan pangan, pola kemitraan pemasok, kesesuaian juklak–juknis MBG, serta keberpihakan pada UMKM lokal.
Dasar Hukum
Pelaksanaan MBG mengacu pada:
UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) tentang ekonomi kerakyatan
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menegaskan MBG harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memberdayakan ekonomi lokal
Juklak–Juknis MBG, yang memprioritaskan rantai pasok dari wilayah sekitar dapur dan UMKM lokal.
Ade cobra menegaskan, apabila pengawasan tetap lemah dan juknis diabaikan, maka MBG berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya.
“MBG bukan sekadar bagi-bagi makanan. Ini mandat konstitusi. Jika UMKM lokal tersisih, maka ada yang salah dalam pengawasan,” tandasnya. (Red)














