RajaBackLink.com

Kejari Lebak Rampas Uang Rp 1,3 Milyar Hasil Perdagangan Rokok Ilegal

Kejari Lebak Rampas Uang Rp 1,3 Milyar Hasil Perdagangan Rokok Ilegal

DinastiNews.Com|Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak, Banten, mengeksekusi uang rampasan tindak pidana khusus dari perkara perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut dikembalikan ke kas negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Uang rampasan telah kami eksekusi dan disetorkan ke kas negara,” ujar Irfano saat jumpa pers di Lebak, Rabu (31/12/2025).

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Junayah (37) dan Jarim (40), telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Junayah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar, sementara Jarim divonis satu tahun penjara.

Irfano menjelaskan, aktivitas perdagangan rokok ilegal itu telah berlangsung cukup lama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Rokok ilegal yang diedarkan berasal dari Jawa Timur dengan merek SS, dengan jumlah sekitar 400.000 batang.

“Pemasok rokok ilegal dari Jawa Timur saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Irfano.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Perdagangan barang ilegal jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Merak, Agustyan Umardani, menyampaikan pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejari Lebak, dalam upaya pengamanan peredaran rokok ilegal.

“Uang rampasan dari perkara ini kami serahkan kepada Kejari Lebak untuk kemudian disetorkan ke kas negara,” ujar Agustyan.

Menurut Agustyan, modus penyelundupan rokok ilegal kerap dilakukan melalui kendaraan pribadi hingga jasa penitipan barang. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus diperketat.

“Kami berharap masyarakat tidak menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, karena hal tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Agustyan menegaskan.

(Mujahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *