DinastiNews.Com | Lampung Selatan – Gudang yang berada di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung selatan diduga kuat tempat menimbunm BBM Bersubsidi jenis solar dan minyak Cong hal tersebut di ketahui sudah beroperasi sejak lama namun seakan aman dan nyaman tidak tersentuh hukum.
Dari hasil pantauan awak media kegiatan keluar masuknya mobil pengangkut BBM tersebut di lakukan pada malam hari, diduga kegiatan itu melibatkan juga Anggota TNI AL ,ya aktivitas keluar masuk mobil kegudang itu ketika malam hari pak,” ungkap salah satu warga Desa setempat yang tidak ingin namanya di publikasi.
Saat tim awak media mendatangi lokasi seorang penjaga gudang menemui tim dan mengatakan,” maaf bang saya hanya penjaga gudang dan Bosnya lagi keluar beliau adalah salah satu Anggota TNI, marinir coba di hubungi saja,” tegasnya sembari memberikan nomor Anggota TNI yang di maksud.

Tim awak media ini mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang di berikan oleh penjaga gudang, namun saat di hubungi untuk meminta tanggapan guna penyeimbang berita, sampai berita ini di tayangkan,tidak ada jawaban atau membalas konfirmasi dan klarifikasi awak media.
Menurut amanat yang tertuang di dalam Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Begitu juga tertuang di dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) yang mengatur bahwa :
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas
Dan tim media berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Lampung segera turun Dan menertibkan aktifitas gudang gudang minyak yang diduga kuat iLegal tersebut.
Bersambung.!!! ( Tim )














