DinastiNews.Com|Bogor – Kasus sengketa lahan di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kian memanas setelah pihak saksi penggarap mendatangi Mapolres Bogor untuk memberikan keterangan tambahan, Minggu, (28/12/2025). Agenda pemanggilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan dokumen sertifikat yang tiba-tiba terbit atas nama pihak lawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi penggarap secara tegas menyanggah keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dari pihak lawan sebelumnya.
Poin Utama Keberatan Saksi Penggarap
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, terdapat tiga poin krusial yang dilaporkan kepada tim penyidik:
Dugaan Keterangan Palsu:
Saksi penggarap menyebut bahwa keterangan yang diberikan pihak lawan kepada penyidik diduga kuat mengandung unsur kebohongan terkait sejarah penguasaan tanah.
Masalah Domisili Saksi Lawan:
Diduga kuat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pihak lawan tidak berdomisili atau tidak pernah tinggal di sekitar lahan yang diklaim. Hal ini membuat kredibilitas kesaksian mereka mengenai batas-batas tanah diragukan.
Prosedur Sertifikat yang Janggal:
Penggarap mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit jika saksi-saksi yang menandatangani dokumen administrasi di tingkat desa/kecamatan diduga tidak mengetahui kondisi fisik lahan secara langsung.
Pernyataan Pihak Penggarap
”Bagaimana mungkin seseorang yang tidak tinggal di sini dan tidak tahu sejarah tanah ini bisa memberikan kesaksian untuk penerbitan sertifikat? Kami yang menggarap lahan ini sudah dua puluh tahun lebih, justru tidak pernah dimintai keterangan,” Ujar Tim Kuasa Hukum (Y) saat memberikan keterangan di depan awak media.
Pihak penggarap juga mendesak kepolisian untuk memeriksa kembali warkah (berkas alas hak) di kantor pertanahan guna melihat siapa saja yang memberikan tanda tangan dalam proses pengukuran tanah tersebut.
”Kami menduga kuat bahwa saksi mereka adalah orang luar. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan menuntut secara pidana sesuai Pasal 242 KUHP,” tambahnya.
“Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor sedang melakukan pendalaman intensif terkait adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan sebuah sertifikat yang diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Mujahidin).














