RajaBackLink.com

Ketua FRIC Lebak : Berikan Tindak Tegas Sesuai Aturan Yang Berlaku Bagi Pelaksna Usaha Dapur MBG Yang Tidak Sesuai SOP

Ketua FRIC Lebak : Berikan Tindak Tegas Sesuai Aturan Yang Berlaku Bagi Pelaksna Usaha Dapur MBG Yang Tidak Sesuai SOP

DinastiNews.Com|Lebak,-Ketua Dewan Pengurus Fast Respon Indonesia Center (FRIC) merekomendasikan kepada pengawas dari tingkat pusat sampai daerah agar segera beri teguran dan tindakan tegas bagi pelaku usaha dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis (SPPG) di kabupaten Lebak,bagi oknum usaha dapur MBG belum memenuhi syarat sesuai SOP.

Saat konfirmasi oleh awak media,pekan lalu salah satu kepala dapur gizi di kecamatan Cikulur Ujang kami belum menempuh dan baru mau mengajukan Sertifikat Higenie Laik Sanitasi (SHLS) dan Serifikat pelatihan penjamah belum ada,ungkapnya.

Ujang menambahkan kami sudah kordinasi ke pihak korcam dan menyetujunya, pungkasnya.

Ketua korcam BGN kecamatan Cikulur Apin pekan lalu saat di konfirmasi lewat Wa mengatakan bahwa perintah dari BGN pusat setelah di terimanya dana dari pusat,ungkapnya.

Apin Menambahkan bahwa soal persyaratan baru mau mengusulkan karena harus ada sample makanan dan dari badan Gizi juga menyarankan sambil berjalan,imbuhnya

Saat di tanya korcam Cikulur mengatakan tidak melanggar SOP sekalipun belum ada serifikat,tegasnya.

Tanggapan Ketua Korkab Kabupaten Lebak,soal belum ada sertifikasi kalau menurut juknis ditahan terlebih dahulu jangan beroperasi alias tidak boleh,tegasnya

Sementara sekjen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesoa (SPPI) kabupaten Lebak menanggapi hal ini kalau belum ada sertifikat SHLS jangan beroperasi,ungkapnya

Hosting Unlimited Indonesia

Perlu diketahui publik

Sertifikat penjamah makanan adalah bukti kompetensi bahwa seseorang (penjamah pangan/food handler) telah memahami dan mampu menerapkan praktik penanganan makanan yang aman dan higienis sesuai standar,mulai dari persiapan hingga penyajian, demi melindungi konsumen dari penyakit, serta menjadi salah satu syarat izin usaha atau sertifikasi laik higienitas Sanitasi (SLHS).

A.Sutisna ketua Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak,menanggapi hal ini mengatakan”kami menyayangkan karena ini program dan misi presiden Prabowo harus dilaksanakan sesuai SOP agar bisa sukses tanpa kendala ,bagaimana bisa sukses seandainya SOP nya juga tidak di laksanakan dengan dalih masih proses atau baru pengajuan, terkesan ini tergesa-gesa di serta di paksakan saat ditanya awak media 25/12/2025 di kantor sekertariatnya jalan kampung baru 2 Rangkasbitung

A.Sutisna menambahkan”Kami sangat mendukung program pemerintah presiden Prabowo Subianto khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten Lebak,apabila para pelaku usaha MBG belum memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan jangan memaksakan dulu sekalipun anggaranya sudah ada,selesaikan dulu persyaratannya,karena sudah melanggar SOP nanti imbasnya berakibat bisa mengurangi kwalitas terhadap makanan tersebut,imbuhnya.

Karena sangsinya sudah tegas,bagi pelaku usaha dapur MBG yang melanggar SOP bisa di tutup,kami Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Lebak menyarankan dan merekomendasi kepada pengawas dapur MBG/BGN apabila para pelaku usaha dapur MBG/SPPG tersebut memaksakan segera beri tindakan sesuai sangsi yang berlaku,tutupnya.

Perlu diketahui oleh publik,Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengawasan:

Penyelenggara & Pengelola: Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah koordinasi Menko Pangan,bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Mengawasi aspek kesehatan, standar gizi, dan pencegahan risiko keracunan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di daerah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Terlibat dalam standarisasi dan sertifikasi keamanan pangan (SLHS & HACCP).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) & Pemerintah Daerah (Pemda): Membantu pengawasan harian di lapangan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memastikan koordinasi lintas sektor.

Kementerian PANRB & PPATK: Membangun sistem tata kelola dan pengawasan keuangan agar dana yang dibelanjakan tepat sasaran.

Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen) & Agama (Kemenag): Melibatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memeriksa kualitas makanan di sekolah/madrasah.

Ombudsman RI: Mengawasi kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.

TNI/Polri: Membantu pengawasan di tingkat lapangan.

Mekanisme Pengawasan:

Berjenjang: Dari Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah, hingga pusat.

Sertifikasi: Pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan HACCP untuk dapur.

Sistem Pelaporan: Laporan harian dari seluruh titik yang dimonitor secara ketat.

Standarisasi & Audit: Pembentukan sistem sertifikasi terpadu dan pengawasan berkala terhadap kualitas makanan.

Evaluasi Gizi: Pemantauan status gizi siswa secara berkala (tinggi/berat badan seperti belum terbitnya Sertifikat Laik Higenie Sanitasi (SLHS) tidak adanya sertifikat pelatihan bagi penjamah,karena bisa mengurangi kwalitas.

Sangsi Pelaku dapur Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penutupan permanen dapur dan potensi proses hukum pidana. Sanksi ini diberlakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak berwenang terkait untuk memastikan keamanan pangan dan kualitas gizi.

Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak berwenang lainnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP, terutama terkait keamanan pangan.

Jenis-jenis sanksi tersebut meliputi:

Pemotongan atau Penghentian Insentif: Dapur yang memenuhi standar menerima insentif tetap Rp 6 juta per hari.

Pelanggaran SOP dapat menyebabkan pemotongan insentif ini.

Teguran dan Peringatan Keras: Sanksi awal yang diberikan kepada mitra dapur untuk segera memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.

Penutupan Sementara: Dapur yang bermasalah akan ditutup sementara waktu sampai semua proses perbaikan dan penyesuaian dilakukan sesuai standar BGN.

Penutupan Permanen/Pemberhentian: Pelanggaran serius, berulang, atau yang menyebabkan insiden seperti keracunan makanan dapat berujung pada penutupan permanen dapur dan pemberhentian dari program.

Kepala daerah juga dapat merekomendasikan pemberhentian ini.

Proses Hukum: Pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan pangan dan membahayakan kesehatan atau nyawa penerima manfaat dapat berujung pada tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP.

Evaluasi dan Audit: BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh dan audit mendadak untuk memastikan kepatuhan.

Dapur yang luput dari pengawasan akan dievaluasi ketat.

(Mujahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *