DinastiNews.Com|Kesatuan sesepuha adat Cisitu Banten kidul mengikuti lokakarya Nasional yang di selenggarakan oleh direktorat jendral perhutanan sosial kementrian kehutana RI yang di selenggarakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 17-18 Desember 2025 yang bertempat di hotel Ariya Duta Menteng Jakarta, dengan agenda acara COP30 Belem berazil : gerak bersama percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat yang tangguh dan berkelanjutan, pada lokakarya tersebut sekaligus terbit KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PERHUTANAN SOSIAL NOMOR : 71 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN CALON VERFIKATOR HUTAN ADAT yang di tetapkan di jakarta pada tanggal 16 Desember 2025.
Utusan dari kesatuan sesepuh adat Cisitu Banten Kidul Endah Lestari, S.H yang juga merupan advokat yang pertama di kasepuhan Cisitu merasa senang dan bangga ikut acara lokakarya tersebut karena kasepuhan Cisitu dari propinsi Banten yang melakukan ujii materi UU No 41/99 tentang kehutanan di MK tahun 2012 yang lalu hasilnya di kabulkan, sebagaimana di sebutkan dalam putusan MK Nomor : 35/PUU-X/2012 tanggal pengucapan 16 mei 2013 yang menyatakan bahwa : hutan adat bukan lagi hutan negara, hutan adat yang berada dalam wilayah adat, kasepuhan Cisitu tercatat dalam document putusan MK tersebut ada 7.200 hektare ada 2 (dua) desa wilayah adminitrasi yang masuk wilayah adat kasepuhan Cisitu yaitu, desa Kujangsari dan desa situmulya kecamatan Cibeber kabupaten Lebak propinsi Banten, sehingga kami berpandangan bahwa bila mengacu kepada document putusan MK maka hutan adat kasepuhan Cisitu secara otomatis yang ada dalam wilayah adat kasepuhan Cisitu, sedangkan yang di tetapkan hutan adat oleh kementrian kehutanan RI baru 1.967 hektar melalui S K Nomor : 10083/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2022, Tanggal 23 Desember 2022, sehingga sisa yang belum di tetapkan di wilayah adat kasepuhan Cisitu harusnya segera di tetapkan menjadi hutan adat kasepuhan Cisitu,
Oleh karena itu Endah Lestari, S.H mengajak kepada semua pihak untuk menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B, UU kehutanan No 41/99 tentang kehutanan bab IX pasal 67, dan UU 39/99 tentang HAM pasal 6 ayat 1 & 2, dengan cara seperti itu mudah-mudahan dapat mewujudkan apa yang menjadi ke inginan kami yaitu “LEWEUNG hejo rakyat ngejo” artinya : hutan lestari rakyat sejastra, kami berpandangan bahwa untuk melestarikan kawasan hutan harus juga di ikuti dengan memikirkan kesejastraan masyarakat yang hidup di pinggiran hutan supaya mereka tidak ketergantungan kepada hasil kayu.
(Mujahidin).














