DNC. Atas dasar Laporan Korban Riki Herdian Andika seorang pria usia 38 tahun beralamat di RT. 05 Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Dua orang pemuda berinisial MP alias Fajar (38) dan GA Bin ZH dibekuk Unit Pidum 1 Sat Reskrim Polres Sarolangun. Kedua pemuda tersebut ditangkap karena menggelapkan motor dan yang dipinjam dari temannya.
Unit Macan Pseko Amankan Kedua pelaku Senin (15/12/25) pukul 15.00 wib ujar Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, Selasa (16/12/2025).
KRONOLOGIS
Kasus penggelapan sepeda motor Bebek Manual bermula Pada hari Minggu tanggal 07 Desember sekira pukul 10.00 WIB, Pelaku meminjam sepeda motornya kepada Korban dengan alasan Fajar ingin pulang kerumahnya.
Tak lama berselang Pelaku memberitahu kepada korban bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan di Lesung Batu Kabupaten Muratara.
Korban kesal dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun dan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujarnya
Mendapat laporan korban, unit Macan Pseko melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku ,Hasil penyelidikan akhirnya keberadaan pelaku diketahui berada di Pelawan.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil , “Pelaku berinisial MP alias Fajar (38) dan GA Bin ZH berhasil di tangkap kemudian digelandang ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor .Bebek Manual , satu lembar STNK, satu buah kunci motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penggelapan. Ia terancam pidana empat tahun penjara.
Hbl














