RajaBackLink.com

Pamer Emas Curian di Medsos, Sepasang Kekasih Asal Pemusiran Mandiangin, Ditangkap Tim Macan Pseko Polres Sarolangun.

Pamer Emas Curian di Medsos, Sepasang Kekasih Asal Pemusiran Mandiangin, Ditangkap Tim Macan Pseko Polres Sarolangun.

Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, Spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga, akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke Media Sosial.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap, yaitu sdri. IL Alias Indah , warga Pemusiran (26 Tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiranr, (22 Tahun) beralamat Desa Pemusiran Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Kamis (11/12/2025).

 

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya sdr. Rian

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan Laporan Korban (LP B-104/XII/2025/SPKT)” pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp.7.000.000, 27 suku Emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp. 337.800.000,-. Tegas AKP Yosua Adrian.

 

Masing-masing membagi tugas, Rian masuk kedalam rumah, dan sdri Indah menunggu diluar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa Nopol.

 

Kepada polisi, kedua pelaku pencurian emas ini, mengakui perbuatannya dan berbagi tugas dengan rekannya saat beraksi.

 

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut para pelaku lalu kabur dan korban melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim IPDA SYARIPUDIN ,S.H dan Kanit PIDUM Ipda Bambang, S.E, M.H berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

 

Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga pencurian ini sudah dilakukan lebih dari sekali. Sebab, betdasarkan informasi warga, kejadian bongkar rumah di Desa Pemusiran ini kerap terjadi.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *