RajaBackLink.com

Pemprov Kepri Resmi Perpanjang Pemutihan PKB 2025 hingga 15 Desember

Pemprov Kepri Resmi Perpanjang Pemutihan PKB 2025 hingga 15 Desember

Dinastinews.com|Batam Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini disampaikan Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025), setelah mendapat arahan langsung dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Abdullah mengatakan perpanjangan diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat sejak program ini dibuka. Aktivitas di kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat tercatat meningkat tajam.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai diperlukan tambahan waktu satu bulan agar seluruh wajib pajak memiliki kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.

Program Pemutihan PKB 2025 mencakup berbagai keringanan, di antaranya:

Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan (10%–100%).

Pembebasan sanksi administrasi PKB.

Pembebasan denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan).

Pembebasan pokok BBNKB II.

Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak taat.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus dorongan agar kepatuhan pajak terus meningkat.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu program ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal,” tegas Ansar.

Ia menambahkan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan komponen penting PAD Kepri yang menopang pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Pemprov Kepri mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *