DinastiNews.Com | Kayuagung – Sanksi berat menanti bila ada petugas yang melakukan praktik pungutan liar apalagi pungli atas syarat pembebasan napi.
Dugaan ada isu pungutan liar yang terjadi di lapas Kayuagung sudah beredar, kami telah mengetahuinya dengan berita tersebut, sampai ada berita yang sudah mencuat.

Tak butuh waktu lama berita itupun hilang ( 404 ) diduga inisial Y sudah berdamai dengan yang menaikan berita tersebut, dengan adanya hal itu kami dengan tegas kepada pimpinan – pimpinan untuk menindak lanjuti berita tersebut.
Dua hal yang amat sangat menghancurkan UUD negara, yang pertama adanya pungli untuk pembebasan napi, yang kedua adanya perdamaian untuk menghilangkan berita tersebut. ( Fery )














