RajaBackLink.com

Dorong Perlindungan Hukum UMKM, Sekda Merangin Buka Sosialisasi Merek Kolektif

Dorong Perlindungan Hukum UMKM, Sekda Merangin Buka Sosialisasi Merek Kolektif

 

BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, membuka secara resmi kegiatan “Diseminasi dan Edukasi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” di Ruang Pola Kantor Bupati Merangin Lantai 4 pada Kamis (11/12).

 

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi.

 

Acara yang mengusung tema “Merek Kolektif sebagai Pilar Keberlanjutan dan Daya Saing Koperasi Desa Merah Putih” ini dihadiri oleh berbagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengawas koperasi desa se-Kabupaten Merangin.

 

Dalam sambutan Bupati Merangin, M. Syukur, yang dibacakan oleh Sekda Zulhifni, ditekankan bahwa kegiatan ini memiliki arti strategis dalam memajukan perekonomian daerah berbasis kerakyatan di tengah persaingan usaha yang ketat.

 

“Menghasilkan produk yang bagus saja tidak cukup. Kita memerlukan identitas, kita memerlukan perlindungan hukum, dan kita memerlukan branding yang kuat. Di sinilah pentingnya Merek Kolektif,” ujar Sekda membacakan sambutan Bupati.

 

Diseminasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bahwa merek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh anggota koperasi memiliki kekuatan yang lebih besar. Merek kolektif dianggap sebagai jaminan kualitas dan reputasi dari produk-produk unggulan Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

 

Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Merangin, Kanwil Kemenkumham Jambi, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKKUMPP).

 

“Sinergi ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk menaikkan kelas produk lokal Merangin,” tambahnya.

 

Peserta diajak untuk memanfaatkan edukasi ini sebagai titik tolak untuk mendaftarkan produk mereka secara legal.

 

“Jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk mendaftarkan produk-produk kita secara legal, sehingga terlindungi dari pembajakan dan memiliki daya saing yang kuat di pasaran,” tutup Sekda sekaligus menyatakan kegiatan dibuka secara resmi.

 

Turut hadir mendampingi Sekda Merangin antara lain Kepala Dinas DKKUMPP, Andrei Fransusman, dan perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

 

Sementara dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini J.M. Sihotang, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuliastuti. (Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *