Dinastinews.com – Lampung selatan Rusmalah Janda tua yang merawat anak berinisial Pt dari umur tiga bulan, yang tersandung kasus dugaan dan atau percobaan 365 yang hampir setiap hari sedih dan menangis memikirkan cucunya ,berharap keadilan kebijaksanaan serta keputusan atau penilaian berdasarkan kan hari nurani
Sambil menitikkan air mata sang nenek bercerita ,kalau cucunya Pt dari kecil dia yang urus dan anak ini belum pernah merasakan kasih sayang kedua orang tua dan belum pernah menikmati kehidupan layak seperti anak anak lain ,yang orang tuanya mampu ,saya memohon bapak polisi ,bapak jaksa bapak hakim kasiani cucu saya dan saya karena cucu saya ini masih sekolah ,yatim piatu dan kurang kasih sayang tuturnya
Sementara bibik korban bernama suhesti menjelaskan kronologis permasalahan anak ini mas saat tinggal dengan kami ,masih terkontrol ada yang ngawasi dan yang ditakuti ,kemarin itu kan pergi dari rumah sebulan ,dua Minggu ikut kakaknya , kemudian 2 Minggu ngontrak di teluk belajar kerja di gudang lelang angkat angkat ikan ,yang kemudian sampai terjadi masalah seperti ini mas Artinya pengaruh pergaulan sanggat luar biasa
Dari kronologis kejadian membuktikan kalau masih bodoh dan coba coba ,lakukan itu di desa sendiri dan banyak saksi yang kenal dia dan motor belum sempat terjual ditemukan di kontrakan dia artinya tidak ada kerugian materil yang di alami keluarga korban mungkin hanya biaya sana sini dari sore sampai pagi nyariin
Sementara korban juga tidak ada luka serius dan di BAP menggakui cuma di pukul 5 kali kalau ngk salah Pt mukul dua kali dan Db mukul atau ninju tiga kali ,dan anak itu juga di tingal di keramaian seputaran kantor gubernur ,karena mungkin tidak pernah kekota akhirnya bingung dan ditemukan serta di ajak kerumah seseorang yang nemukan dalam keadaan baik baik saja ,hingga pagi hari bertemu dengan orang tuanya dan keluarga di Polsek kondisinya juga sehat sehat saja
Sementara kami keluarga kedua pelaku sehari setelah kejadian memohon maaf sama keluarga korban dan melihat korban sudah main game sama temen temennya
Kemudian kita datang lagi di lain hari untuk memintak kelapangan dada dan kerendahan hati keluarga korban bisa buat perdamaian yang bisa sedikit meringankan beban anak anak kami dan siap menganti kerugian materi yang mungkin di keluarkan saat mencari korban ,tiga kali kami datang memohon tapi pihak korban mengatakan semua sudah saya pasrakan ke Polsek gimana bagusnya Artinya pihak Polsek yang jadi panutan pihak keluarga korban
Sementara kawan saya pernah ngurus diversi tanpa surat perdamaian bisa mas karena kata dia Untuk diversi anak di bawah umur tanpa surat perdamaian, syarat utamanya adalah tindak pidana termasuk kategori pelanggaran ringan, tanpa korban, atau kerugian kecil (tak lebih dari UMP); prosesnya melibatkan Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Anak, dan keluarganya; hasilnya bisa pengembalian kerugian, rehabilitasi, pelayanan masyarakat, atau pelatihan; dan wajib mengutamakan kepentingan terbaik anak serta menghindari stigma.
Syarat Umum Diversi (termasuk jika tanpa perdamaian):
Kategori Tindak Pidana:
Ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Termasuk tindak pidana ringan, pelanggaran, atau tanpa korban.
Nilai kerugian korban tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Keterlibatan Pihak:
Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Anak, dan/atau keluarganya.
Dapat melibatkan tokoh masyarakat.
Prosedur & Hasil Diversi Tanpa Persetujuan Korban/Perdamaian:
Penyelesaian: Dilakukan oleh Penyidik dengan rekomendasi PK.
Bentuk Kesepakatan:
Pengembalian kerugian (jika ada).
Rehabilitasi medis dan psikososial.
Penyerahan kembali kepada orang tua/wali.
Keikutsertaan pendidikan/pelatihan (maks 3 bulan).
Pelayanan masyarakat (maks 3 bulan).
Asas yang Wajib Diperhatikan:
Kepentingan terbaik anak (kepentingan korban, kesejahteraan, tanggung jawab).
Penghindaran stigma negatif.
Menghindari pembalasan.
Keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
Pasal 7 Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana
Sementara saya juga berharap kepada tim kuasa hukum sai bumi selatan bekerja maksimal membantu masyarakat tidak mampu tutupnya karena kami saat ini ibarat roda kehidupan di titik bawah mas (tim)














