RajaBackLink.com

Polsek Singkut Tangkap Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Curian.

Polsek Singkut Tangkap Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Curian.

Kepolisian Sektor (Polsek) Singkut, Polres Sarolangun menangkap spesialis pencuri motor dan satu orang penadah motor hasil curian di Kecamatan Singkut.

 

“Dua pria yang ditangkap Unit Reskrim berinisial RF alias Ojak (21 Tahun) asal Sungai Gedang Singkut dan MF Bin AA (26 Tahun) asal Bukit Tigo Singkut, kata Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., Senin 8 Desember 2025.

 

Ia mengatakan kedua pelaku pencurian itu ditangkap teridentifikasi berada dikediamannya saat malam hari.

 

Menurut dia, kedua pelaku itu merupakan spesialis pencurian dan penadah sepeda motor di wilayah Kecamatan Singkut.

 

Pihaknya fokus pada lokasi pencurian di pemukiman warga Singkut, Para pelaku ini spesialis di bongkar rumah itu,” katanya

 

Untuk korbannya sendiri adalah pemilik bengkel di Desa Bukit Tigo Singkut yang saat itu sudah menutup bengkelnya saat kejadian, pada hari Jumat (5/12/2025) pukul 04.00 wib.

 

Ia mengatakan pelaku memasuki toko milik korban saat bengkel pelapor sudah tutup dan kemudian sekira Pukul 21.30 Wib pelapor menutup rolling door bengkel.

 

Lalu Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira Pukul 05.00 Wib pelapor bangun untuk beraktifitas namun saat pelapor ingin keluar dari kamar pintu kamar pelapor tidak bisa terbuka karena terkunci dari luar. Saat dicek rekaman CCTV melalui HP dan pelapor melihat bahwa ruko bengkelnya telah dimasuki oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki-laki dengan membawa spm HONDA BEAT warna merah hitam milik korban dan rolling door bengkel sudah dalam keadaan terbuka lebar dan sepeda motor HONDA BEAT merah hitam yang terparkir ditoko sudah tidak ada lagi. Selain sepeda motor, gas LPG 3kg, Mesin air, track roller alat berat dan engkol diesel, charger HP pelapor, Laptop, tas dan sandal pelapor di ruang atas juga hilang serta mesin air di dekat mushola yang berada di belakang ruko pelapor turut dicuri.

 

“Padahal, saat di bengkelnya ditinggalkan sudah dikunci, dan motor didalam bengkel tersebut juga dalam keadaan terkunci stang,” kata Kapolsek.

 

Selanjutnya korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.40 juta lebih serta melaporkannya ke Polsek Singkut.

 

Tim opsnal Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Ipda F. Sinaga. SH langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil menangkap dua pelaku.

 

“Pelaku lalu dibawa ke Polsek Singkut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

 

Selanjutnya motor yang dicurinya itu kemudian di jual ke seorang penadah di Kecamatan Singkut.

 

Ia mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sebagai mata pencaharian untuk keperluan hidup sehari-hari.

 

“Pelaku terancam pasal Pencurian dengan pemberatan atau penadahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana Atau Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *