Dinastinews.com|Batam Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kota Batam. Produk bermerek Manchester varian “Extra” diduga kuat merupakan rokok ilegal yang beredar tanpa identitas resmi, tanpa peringatan kesehatan, dan tanpa pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cukai. Senin, (08/12/2025).
Temuan ini berasal dari laporan warga yang mendapati rokok tersebut dijual bebas di sejumlah lokasi, termasuk kedai kecil dan area permukiman. Kemasan produk tampak polos, hanya memuat klaim “United Kingdom” dan “Finest Tobacco Blend”, tanpa elemen legal yang diwajibkan untuk rokok yang beredar di Indonesia.
Sebagai kawasan kepulauan dan jalur perdagangan internasional, Batam kerap menjadi titik rawan keluar–masuk barang ilegal. Namun beredarnya produk ini secara terbuka kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan Bea Cukai, khususnya di wilayah Kepri yang selama ini disebut telah memperketat operasi antipenyelundupan.
Masyarakat meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut. Penelusuran sumber distribusi—mulai dari pemasok, gudang penyimpanan, hingga jalur masuk ke Batam—dianggap perlu dilakukan secepat mungkin. Tanpa langkah tegas, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan terus berkembang dan merugikan penerimaan negara serta mengacaukan persaingan usaha rokok legal.














