RajaBackLink.com

KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Komunitas Java Train untuk Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Komunitas Java Train untuk Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api yang melibatkan Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Java Train.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Minggu (7/12) di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 213, Jalan Monginsidi KM 124+428, petak jalan Kalitidu – Bojonegoro. Aksi ini menjadi wujud nyata komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus mengajak masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan bersama.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi berkelanjutan yang dilakukan KAI kepada masyarakat, terutama pada titik-titik yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Masyarakat perlu memahami bahaya menerobos palang pintu dan pentingnya mematuhi rambu serta sinyal penjagaan. Kami mengimbau setiap pengendara agar selalu berhenti, melihat kanan dan kiri, serta memastikan aman sebelum melintas di perlintasan sebidang,” ujar Luqman.

Luqman menegaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas pecinta kereta api, guna membangun budaya tertib dan selamat di kawasan perlintasan.

Dalam kegiatan ini, tim KAI Daop 8 Surabaya bersama anggota Java Train melaksanakan kampanye simpatik kepada pengguna jalan. Petugas membentangkan spanduk keselamatan, menyampaikan imbauan melalui pengeras suara, serta membagikan stiker dan flyer keselamatan kepada pengendara yang melintas. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti safety briefing yang dipimpin oleh anggota Polisi Khusus Kereta Api sebagai wujud komitmen KAI dalam menjaga aspek keselamatan internal.

Selain edukasi langsung, KAI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dimana pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain.

2. Mendahulukan perjalanan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat semakin menyadari bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk meminimalisir potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES