Dinastinews.com|Kabupaten Bintan memang sudah melakukan razia dan menutup aktivitas tambang pasir ilegal. Namun satu persoalan besar masih menganga-secara harfiah maupun faktual. Para oknum penambang kabur, meninggalkan lubang-lubang galian yang dibiarkan begitu saja, berubah menjadi kolam bahaya, ancaman longsor, dan kerusakan lingkungan jangka panjang. Jumat, (05/12/2025).
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak boleh kabur: siapa yang bertanggung jawab ?
1. Pelaku Penambangan Ilegal
Mereka adalah pihak pertama yang wajib bertanggung jawab. Penambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan dampak ekologis serius. Sayangnya, banyak dari mereka menghilang begitu operasi ditutup. Ini membuka ruang penegak hukum untuk menindak lanjuti sampai ke level pertanggungjawaban pemulihan lahan.
2. Pemilik Lahan yang Membiarkan Kegiatan Ilegal Jika lahan tersebut milik pribadi atau korporasi, ada tanggung jawab hukum karena telah membiarkan aktivitas tanpa izin terjadi. Pemilik lahan berkewajiban memulihkan kembali kondisi tanah sesuai ketentuan reklamasi.
3. Pemerintah Daerah dan Instansi Teknis Meski sudah menutup operasi ilegal, pemerintah daerah tidak otomatis bebas tanggung jawab. Lubang-lubang tambang adalah bukti kelemahan pengawasan selama ini.
Koordinasi antara Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, hingga aparat penegak hukum harus diarahkan bukan hanya pada penutupan, tetapi juga pemulihan lingkungan.
Razia menghentikan aktivitas, tetapi reklamasi adalah kewajiban negara bila pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
4. Penegak Hukum
Proses hukum terhadap pelaku penambangan harus diperluas hingga menyentuh kewajiban pemulihan lingkungan. Bukan sekadar menutup dan memotret lokasi, tetapi memastikan kerusakan diperbaiki.
Kesimpulannya:
Aktivitas tambang ilegal mungkin sudah berhenti, tetapi tanggung jawab tidak ikut berhenti. Lubang-lubang yang tersisa adalah bukti nyata bahwa masalah belum selesai. Pelaku, pemilik lahan, dan aparat pemerintah harus dimintai pertanggungjawaban.
Jika tidak, Bintan hanya akan berpindah dari satu razia ke razia berikutnya, tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan: pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang tuntas.rvi














