Sebagai upaya untuk menjaga aset perusahaan dari pemanfaatan tanpa izin, dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta bersama KAI Daop 6 Yogyakarta, Kepolisian, TNI, serta perangkat desa setempat atas objek eksekusi seluas 3.006 m2 yang terletak di Desa Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Kamis 4 Desember 2025. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Kota Surakarta yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, sebanyak total 250 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.
“Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada guna menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara yang dikelola perusahaan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan aset negara dan keberlanjutan operasional perkeretaapian,” ujar Feni.
Feni menambahkan, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Surakarta yang telah melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Surakarta dengan objek lahan yang di atasnya berdiri bangunan gudang dengan dibantu Pengamanan dari Kepolisian, TNI, Polisi Militer yang juga dihadiri Lurah dan Camat. Semoga kerjasama yang baik ini terus berlanjut sebagai upaya penjagaan dan pengamanan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Feni.
Upaya ini menjadi salah satu langkah KAI dalam menjaga dan mengelola aset perusahaan tentunya dengan memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES


