DinastiNews.Com|TANGERANG -Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana), Rabu (26/11).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., Ph. D tersebut dihadiri oleh para personel dari Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, sosialisasi itu bertujuan agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
“Sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Yandri pada kegiatan yang berlokasi di Lantai 5 Polresta Bandara Soetta itu.
Menurut Yandri, sosialisasi KUHAP ini menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk terus memperkuat kapasitas personel dalam memahami aturan hukum terbaru.
“Perubahan regulasi pidana ini tidak hanya membawa penyegaran dalam sistem hukum nasional, tetapi juga menuntut kesiapan personel Polri untuk beradaptasi,” pungkas Yandri.
Lebih lanjut Yandri menjelaskan bahwa sosialisasi KUHAP merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Jaya 2025 yang telah digelar pihaknya sejak 24 November, dan akan berakhir pada 8 Desember 2025 mendatang.
Operasi kepolisian itu untuk menciptakan kamtibmas kondusif, dengan sasaran mencakup berbagai kejahatan jalanan, seperti curat, curas, curanmor, premanisme, prostitusi, perjudian, tawuran dan lain-lain.
“Oleh kami itu kami mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung jalannya operasi sikat jaya 2025,” kata Yandri.
Terakhir, Yandri berpesan bila masyarakat melihat atau mengalami gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat, atau menghubungi call center 110 Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
(Addin).














