DinastiNews.Com | Lampung Timur – Way Jepara Lagi – lagi kebebasan pers sebagai sosial kontrol ,mendapat ancaman dan nyaris di keroyok penggecor ,mobil team awak media di pukul pakai
Tanggan dan ada yang mau pukul pakai besi, serta salah satu team media ada yang di tarik bajunya dan di cekik dan team media di paksa untuk turun dan hapus hasil liputan atau dokumentasi ,untung semua ada dokumentasi meski sudah di hapus bisa kita buka kembali ada team yang ahli It ,Dan vidio masih ada saat para penggecor datang geruduk ke arah mobil awak media ,untuk memperkuat team awak media mintak aparat penegak hukum buka cctv saat jam 15:50 S/d 14:00 tangal 17 November 2025 ,disitu Rel fakta kejadian
Usup salah satu penggecor menggakui bahwa penggecor disitu ada 15/ 20 orang Dan akui tangkinya di modif di besarin dikit atau bukan tangki normal Dan Usup akui kawan kawan penggecor yang mukuli mobil team awak media dan cekik wartawan orang bodoh ngak paham aturan hukum,

Sesuai hasil rekaman percakapan Usup sama salah satu team media ,Dan Usup Janji siang ini mau kordinasi dengan para penggecor serta penggawas siang ini ,tapi hingga berita ini terbit Usup tidak ada kabar bahkan no team awak media di blok
Sementara komen masyarakat di saat di broswing di google terkait SPBU way Jepara tersebut banyak miring diantaranya
#(Mau beli bio solar rebutan Ama tukang cor, ribet kurang tertib,) #
# (Anak sekolah ga di dahulukan, anak sekolah mau antri dari subuh pun bakal tetep kesiangan karena yang ngecor banyak banget, mana orang yang ngecor aga buat risih karena stel musik, teriak-teriak lagi, belum lagi kalo isi pertalite yang ngecor sering teriak-teriak dan dibilangnya pertalite abis, yang ngecor pake mobil juga banyak banget sampe susah mau masuk pom, kayak gini kok gada tindak lanjutnya ya?
Belum lagi oknun yang ngecor sering kalo ada saudara yang isi dia nyelain antrian dengan berbagai alasan yah initinya harus banyak bebenah lah untuk masalah orang ngecor ini)#
Untuk itu team media sepakat besok akan buat laporan ke Polda Lampung ,terkait SPBU dan terkait penggecor ,yang ancam ,intimidasi dan anarkis pukul pukul mobil serta cekik salah satu team media
jurnalis dilindungi oleh undang-undang pers, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum tersebut dijamin dalam Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya, serta Pasal 18 ayat (1) yang melarang menghalangi pekerjaan jurnalis. Perlindungan ini adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Menghalang – halangi dan mengancam wartawan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Dasar hukum dan sanksi
UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Disamping menghalangi dan ancam wartawan praktik ngecor juga melanggar hukum
Praktik “ngecor” atau “melangsir” Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang merujuk pada pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan/atau dalam jumlah besar untuk dijual kembali atau ditimbun, adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia.
Landasan Hukum dan Sanksi
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal utama yang dilanggar adalah Pasal 55, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, jika kegiatan tersebut termasuk dalam pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, pelaku dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Untuk itu team awak media sepakat untuk ,melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum (Team)














