DinastiNews.Com | Sekadau, Kalbar – Tim media ini melakukan investigasi di SPBU 64-795-02 Rawak, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Kami menemukan adanya praktik tidak terpuji di SPBU tersebut, yaitu penyaluran BBM yang tidak sesuai dengan prosedur dan diduga disalurkan ke tambang emas ilegal.
Saat tiba di lokasi, kami melihat antrian panjang di SPBU, namun pengisian BBM dilakukan dengan berdesakkan dan tidak tertib. Kami melakukan penelusuran terhadap warga sekitar dan menemukan informasi yang mengejutkan.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa SPBU tersebut menyalurkan solar seminggu sekali, dan sebagian besar disalurkan ke tambang emas ilegal di daerah Mahap. “Satu pengantri, satu mobil itu ada yang sampai belasan Barcode, mungkin yaaa, kayak punya akun itu 800 sampai seribuan liter,” kata salah satu warga.

Warga lainnya menambahkan, “Untuk dapat barcode itu, punya orang nitip Barcode lalu mereka yang ambil. Dulu pernah mau kelahi bahkan mereka karena Ndak tertib. Kalau Ndak salah dulu ada milik oknum anggota juga.”
Kami juga menemukan bahwa beberapa pejabat dan aparat juga terlibat dalam praktik ini. “Punya Dona itu ada barcode juga bang, beberapa buah barcode nya. Nanti Abang lihat siang udah Ndak ada lagi minyak disitu,” kata salah satu warga.
Warga lainnya menambahkan, “Cuma kita Masyarakat kecil ini Ndak akan pernah dapat kita, uang kita beda sama mereka tambah nya, bos-bos semua disitu.”
Kami melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan bahwa dalam hitungan jam, BBM di SPBU tersebut sudah habis. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa BBM tersebut disalurkan ke tambang emas ilegal.
Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Rawak Sekadau Hulu sangat merugikan masyarakat dan negara. Berdasarkan investigasi, SPBU 64-795-02 Rawak diduga menyalurkan BBM subsidi ke tambang emas ilegal di daerah Mahap.
Undang – Undang yang Dilanggar :
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– Pasal 362 KUHP tentang Pencurian*: Mengatur tentang pencurian, termasuk pencurian BBM subsidi.
– Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang*: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparat.¹ ²
Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi:
– Kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran
– Kelangkaan BBM di masyarakat
– Kerusakan lingkungan dan kendaraan akibat pengoplosan BBM
Tindakan yang Harus Dilakukan:
– Pengawasan ketat oleh aparat hukum
– Edukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan BBM subsidi
– Sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
Kami berharap aparat hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Rawak Sekadau Hulu dan para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. ( Tim )














