RajaBackLink.com

Diduga Oknum Aparat Terlibat Pengecoran Minyak Ilegal – Aktivitas Gudang Minyak Galih Lunik 

Diduga Oknum Aparat Terlibat Pengecoran Minyak Ilegal – Aktivitas Gudang Minyak Galih Lunik 

DinastiNews.Com, Lampung Selatan – Pengecoran minyak ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus penyulingan dan pengolahan BBM tanpa izin. Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang minyak mentah di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang memicu keresahan warga. Mereka mengaku gelisah atas bau minyak cong yang menyengat dan dampak limbah yang mengancam lahan pertanian di sekitar lokasi.

Gudang tersebut, menurut informasi yang dihimpun pada 6 November 2025, diduga dikelola seseorang berinisial H. Yang membuat warga makin heran, gudang itu disebut-sebut dibackup oleh oknum aparat berinisial A ,yang berdinas di Lampung.

Lokasi Dekat Polsek, Warga Makin Curiga

Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas gudang semacam itu dapat berjalan leluasa mengingat lokasinya tidak jauh dari Markas Polsek Tanjung Bintang. Sebuah ironi yang membuat kecurigaan publik menguat.

“Bener mas, gudang tersebut juga tidak jauh dari sawah dan ladang masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang resah dengan keluar-masuknya mobil tangki berukuran besar, terutama pada malam hari. Bau minyak cong juga disebut makin kuat saat aktivitas pengolahan sedang berlangsung.

Investigasi Lapangan : Bau Menyengat dan Aktivitas Pengolahan

Tim media yang menelusuri lokasi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan minyak cong, sebuah praktik umum dalam jaringan pengecoran minyak ilegal. Bau menyengat tercium bahkan dari jarak puluhan meter.

Foto-foto yang beredar di masyarakat memperlihatkan kondisi gudang dan aktivitas di dalamnya. Warga meyakini gudang tersebut memang milik H dan mendapat “perlindungan” dari seorang oknum aparat berinisial A.

Dugaan Pelanggaran Hukum: Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :

1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman :

Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar

2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.

3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009)

Jika limbah mengganggu lahan pertanian dan permukiman.

Ancaman :

Penjara hingga 3 tahun Denda hingga Rp 3 miliar

Desakan Warga : Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Meningkatnya keresahan warga membuat mereka mendesak Pemkab Lampung Selatan, APH, hingga Kapolda Lampung dan Kapolri untuk melakukan penertiban.

Warga meminta pengecekan langsung mengingat isu ini sudah menjadi pembicaraan hangat di berbagai media, dan Lampung kini disebut-sebut sebagai “surga baru” aktivitas pengecoran ilegal.

Masyarakat berharap penegak hukum bertindak cepat sebelum aktivitas ini menimbulkan kerusakan lebih besar, baik bagi lingkungan, kesehatan warga, maupun integritas penegakan hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *