RajaBackLink.com

Ombudsman Kepri Buka Penilaian Pelayanan Publik 2025: Masyarakat Diminta Ikut Menilai

Ombudsman Kepri Buka Penilaian Pelayanan Publik 2025: Masyarakat Diminta Ikut Menilai

Dinastinews|Batam Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi kembali melakukan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik tahun 2025. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kini dapat ikut memberikan penilaian melalui survei yang disediakan secara terbuka. Selasa, 18 November 2025.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, menjelaskan bahwa penilaian tahun ini tidak lagi berfokus pada kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik semata. “Tahun ini penilaian bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Tujuannya untuk menggambarkan mutu pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta memetakan potensi maladministrasi di unit layanan,” ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, metode penilaian 2025 juga mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah penggunaan dua jenis survei: Survey Persepsi Maladministrasi dan Survey Kepercayaan Masyarakat.

“Survey Persepsi Maladministrasi digunakan untuk memetakan potensi maladministrasi pada unit layanan. Survey ini hanya dapat diisi oleh masyarakat yang pernah menerima layanan dan harus melampirkan bukti penerimaan layanan,” jelas Adi.
Sementara itu, Survey Kepercayaan Masyarakat dapat diisi oleh masyarakat umum tanpa persyaratan pengalaman layanan.

Adi mengajak seluruh masyarakat, mahasiswa, kelompok masyarakat, pegiat layanan publik, media, akademisi, hingga profesional untuk berpartisipasi mengisi survei melalui tautan: https://pmkm.ombudsman.go.id/#/.
“Suara masyarakat sangat penting untuk perbaikan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepri,” tegasnya.

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik ini berlangsung pada Oktober hingga November 2025. Unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, satuan pendidikan/sekolah, RSUD, Lapas/Rutan, Polres, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *