Sintang – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian Dengan Wadah Ramah Lingkungan. Dalam rangka menindaklanjuti edaran tersebut, Igor Nugroho Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menegaskan bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.
“Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha dipusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran dan pasar tradisional secara bertahap yang dimulai pada 1 Desember 2025” tegas Igor Nugroho pada Senin, 17 November 2025.
“Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi limbah sampah plastik dari sumbernya serta mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan antara lain pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem hingga ancaman terhadap kesehatan. Hal ini sejalan dengan program nasional yakni “Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029” terang Igor Nugroho.
“Mulai 1 Desember 2025 para pelaku usaha diminta untuk mengganti wadah/kantong plastik dengan wadah yang lebih ramah lingkungan atau yang dapat digunakan berulang kali atau reuseable dan bagi para konsumen diharapkan dapat membiasakan diri untuk membawa tas belanja dari rumah” terang Igor Nugroho.
“Saya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, mengajak para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah guna mewujudkan dan menjaga lingkungan yang lebih asri, bersih dan sehat di Kabupaten Sintang” tutup Igor Nugroho.
Timred / Muhammadin














