DinastiNews.Com|SERANG, Gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar pil tramadol dan hexymer yang sedang menunggu konsumen.
Tersangka berinisial SA, 23 tahun, warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu, 16 Nopember 2025 sore.
Saat diringkus petugas, SA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan.
“Awalnya warga menginformasikan pada jam tertentu adanya seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan tersebut,” kata Kapolsek, Senin, 17 Nopember 2025.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jawilan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengawasi gerak-gerik tersangka yang tampak gelisah dan beberapa kali memeriksa ponselnya seolah menunggu seseorang.
“Yakin kalau SA adalah pengedar narkoba, petugas langsung mendekati dan mengamankan tersangka,” terang Erwan Nurwanda.
Ketika tersangka digeledah, petugas menemukan sejumlah obat keras dari tangan tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol, yang siap diedarkan kepada konsumennya.
“Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras yang dilakukan tersangka dalam beberapa transaksi sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, SA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Selain wilayah Kabupaten Serang, tersangka juga menjualnya kepada remaja di Kota Serang dengan harga yang bervariasi,” ujarnya.
Menurut Erwan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk mendalami pemasok obat keras yang memasok barang kepada SA.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi para penggunanya,” tandasnya.
Saat ini tersangka SA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jawilan. Ia dijerat dengan Pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.














