Dinastinews|Bintan Proyek pembangunan Poli Rawat Jalan RSUD Kabupaten Bintan senilai Rp35,45 miliar menuai sorotan tajam. Laporan pengaduan menyebut, pemenang tender PT Bengkel Kreatif Utama diduga tidak memenuhi kualifikasi dasar yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Kamis, 13 November 2025.
Dari data LPSE dan INAPROC, perusahaan ini mengalahkan dua peserta lain meski selisih penawarannya hanya sekitar Rp3 miliar. Namun hasil penelusuran menunjukkan adanya kejanggalan serius: perusahaan tersebut baru berdiri pada tahun 2020 dan belum memiliki rekam jejak pengalaman proyek sejenis, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pengadaan pemerintah untuk tender non-kecil.
Lebih lanjut, pencarian atas proyek referensi yang diklaim sebagai pengalaman, yaitu Pembangunan Rumah Sakit Islam Bin Daud Hospital Type D, tidak ditemukan bukti fisiknya di lapangan maupun secara digital. Padahal, pengalaman proyek menjadi salah satu syarat mutlak kelayakan peserta.
Pengaduan juga menyoroti potensi pelanggaran administratif dalam proses verifikasi dokumen, sebab PT Bengkel Kreatif Utama dinilai belum memenuhi persyaratan 3 kali KD (Kemampuan Dasar) yang menjadi ukuran kemampuan kontraktor dalam menangani proyek bernilai miliaran rupiah.
Kuat dugaan, proyek ini dimenangkan dengan cara “meloloskan” perusahaan yang tidak layak secara teknis dan administratif. Bila dugaan ini benar, maka proses tender patut diperiksa ulang oleh aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum, demi memastikan tidak ada praktik pengaturan pemenang di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.














