DinastiNews.Com|Lebak – Respon cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel Pamapta Polres Lebak Polda Banten berhasil mengevakuasi seekor ular piton yang masuk ke pekarangan rumah warga di Kampung Pasir Kuntul, Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat SPKT Polres Lebak Ipda Moh. Arifudin, S.H., M.H. mengatakan bahwa petugas segera bergerak setelah menerima laporan dari warga melalui layanan 110.
“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 01.39 WIB tentang adanya ular piton di pekarangan rumah warga. Tim langsung kami kerahkan menuju lokasi untuk melakukan evakuasi,” ungkap Ipda Arifudin.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.45 WIB, petugas yang terdiri dari personel Pamapta III Polres Lebak dan SPKT berkoordinasi dengan warga untuk mengamankan ular tersebut.
“Evakuasi berjalan lancar. Ular berhasil diamankan ke dalam karung dalam kondisi tidak membahayakan warga. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor melalui layanan 110,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ka SPKT Polres Lebak menegaskan bahwa respon cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan terus berupaya hadir dengan cepat dalam setiap laporan masyarakat, baik yang berkaitan dengan gangguan keamanan maupun keadaan darurat lainnya. Hal ini adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Ipda Arifudin.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak ragu untuk menghubungi layanan darurat 110 bila menemukan kejadian yang berpotensi membahayakan lingkungan.
“Layanan 110 aktif selama 24 jam. Cukup hubungi nomor tersebut, petugas kami akan segera merespons dan datang ke lokasi,” tutupnya.














