RajaBackLink.com

Kapolsek Tempunak Tutup Mata Terkait PETI di Sungai Kapuas

Kapolsek Tempunak Tutup Mata Terkait PETI di Sungai Kapuas

Dinastinews.com – Sintang | KALBAR, 5 November 2025 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, terus beroperasi secara terbuka tanpa hambatan. Di tengah maraknya aktivitas ilegal itu, warga Dusun Pintas Bersemi kini harus menanggung akibatnya tanah longsor, retakan besar di jalan dan rumah, serta rusaknya lingkungan sekitar.

Dalam foto-foto yang beredar, terlihat jelas permukaan tanah di pemukiman warga ambles dan retak, bahkan sebagian rumah warga sudah miring dan terancam roboh. Warga menduga, aktivitas PETI di aliran Sungai Kapuas menjadi salah satu penyebab utama kerusakan struktur tanah di Wilayah mereka.

Seorang warga Nanga Tempunak yang enggan disebut namanya mengatakan kepada Wartawan, Minggu (2 November 2025), bahwa aktivitas tambang emas di sungai tersebut sudah sangat meresahkan.

“Tambang itu bekerja terus siang malam. Surat larangan dari desa pun tidak mereka pedulikan. Kami khawatir, tanah kami makin rusak dan rumah-rumah amblas seperti di Dusun Pintas Bersemi,” ujarnya.

Surat resmi dari Kepala Desa Nanga Tempunak, Saparudin K, telah dikeluarkan untuk menghentikan aktivitas PETI di bantaran sungai dan area padat penduduk. Namun, surat tersebut diabaikan mentah-mentah oleh para pelaku tambang.
Diduga Ada Pembiaran dari Aparat
Lebih ironis, lokasi Tambang ilegal itu berada tidak jauh dari kantor polisi kecamatan Tempunak, sehingga warga semakin bertanya-tanya, mengapa aktivitas sejelas itu seolah dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas?

“Yang kerja bukan warga sini, tapi orang luar. Mereka datang bawa mesin besar, merusak sungai, dan dibiarkan saja,” ungkap Warga lainnya dengan nada kesal.

Kerusakan Nyata di Lapangan
Dampak aktivitas PETI kini terlihat nyata. Longsor dan retakan tanah besar di Dusun Pintas Bersemi telah mengancam keselamatan warga. Beberapa rumah tampak rusak parah dan sebagian jalan desa ambles. Warga terpaksa membuat penahan darurat dari kayu untuk mencegah kerusakan bertambah.
LSM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Menurut Abdullah, Koordinator LSM Lidik Krimsus Kalbar, maraknya PETI ini terjadi karena lemahnya kontrol dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

“Ada dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum. Aktivitas PETI jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tapi selama aparat tutup mata, kerusakan akan terus meluas,” tegas Abdullah.

Ia menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas menyebutkan bahwa PETI merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas.
Warga Desak Pemerintah Bertindak
Masyarakat kini menuntut agar pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk menghentikan tambang ilegal tersebut.

“Kalau tidak segera ditindak, bukan cuma sungai yang rusak Desa kami bisa hilang tertimbun longsor,” ujar salah satu Warga sambil menunjuk retakan besar di depan rumahnya.

**** // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *