Sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis di tengah masyarakat, Polri khususnya Sat Reskrim Polres Sarolangun mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani setiap kasus yang dialami masyarakatnya. Selasa, (04/11/2025).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa seorang laki-laki bernama BJ Bin AG (Alm), (43 Tahun) Desa Pemusiran telah datang melaporkan seorang perempuan bernama YR Binti ZN (40 Tahun) terhadap suaminya bernama
RZ Bin AGI (Alm), atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan mediasi dengan mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana (restorative justice) yang melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga korban, keluarga pelaku, kepala suku, adat, dan tokoh agama. Tujuannya adalah untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak tindak pidana.
Lebih lanjut, AKP Yosua Adrian, menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 5 huruf a, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Setelah kami menjelaskan perihal kasus tersebut, kedua belah pihak bersama keluarga besar mereka meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat diterbitkannya surat kesepakatan bersama atau pernyataan yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Namun, jika ternyata di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya (KDRT), maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup AKP Yosua Adrian.














