DinastiNews.Com|LEBAK – Jaringan Masyarakat Peduli (JAMPE) secara resmi telah melayangkan surat permohonan kepada manajemen PT Cemindo Gemilang Tbk, perusahaan semen yang beroperasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, JAMPE meminta agar perusahaan melibatkan masyarakat Desa Darmasari dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3 (non bahan berbahaya dan beracun) secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Ketua JAMPE, Eko Priyono, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa keterlibatan warga lokal merupakan bentuk nyata pemberdayaan masyarakat, sekaligus implementasi dari prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Environmental Governance.
> “Kami tidak menolak aktivitas industri. Namun, kami meminta adanya ruang bagi masyarakat sekitar — khususnya warga Desa Darmasari — untuk ikut serta secara resmi dan sesuai aturan dalam pengelolaan limbah non-B3 hasil kegiatan perusahaan,” ujar Eko Priyono, Ketua JAMPE.
Menurutnya, permohonan tersebut dilandasi semangat kemitraan dan kepedulian lingkungan, serta untuk memastikan agar limbah non-B3 yang bernilai ekonomi dapat dikelola bersama masyarakat tanpa mengesampingkan aspek legal, izin lingkungan, dan standar teknis pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujar Eko Jumat 31-10/2025
JAMPE menilai bahwa pelibatan masyarakat merupakan hak normatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui surat tersebut, JAMPE juga berharap agar perusahaan membuka ruang dialog terbuka bersama masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait guna membahas mekanisme kemitraan yang transparan, adil, dan saling menguntungkan.
> “Kami berharap PT Cemindo Gemilang dapat menjadi contoh perusahaan yang terbuka terhadap partisipasi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan limbah non-B3 yang berpotensi menjadi sumber ekonomi baru bagi warga setempat,” tambah Eko.
Surat Permohonan Ditembuskan Kepada:
1. Gubernur Banten
2. Bupati Lebak
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
4. Ketua DPRD Provinsi Banten Cq. Komisi IV Bidang Lingkungan Hidup
5. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Cq. Komisi III Bidang Lingkungan dan Pembangunan
6. Camat Bayah
7. Head Office / Top Management PT Cemindo Gemilang Tbk (Jakarta)
8. Kepala Desa Darmasari
Langkah tersebut ditempuh agar ada sinergi kebijakan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
Isi Pokok Permohonan JAMPE
Dalam surat tersebut, JAMPE secara tegas meminta agar PT Cemindo Gemilang Tbk memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Darmasari untuk terlibat dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3, khususnya saat pelaksanaan kegiatan tahunan seperti overhaul pabrik.
Ketua JAMPE menjelaskan bahwa permohonan ini muncul dari keinginan warga untuk berpartisipasi secara aktif dan legal dalam pengelolaan limbah non-B3 seperti sisa besi bekas (scrap), material bangunan, dan barang tidak terpakai lainnya yang masih memiliki nilai ekonomi.
> “Kami tidak bermaksud mengganggu kegiatan perusahaan. Kami hanya meminta agar warga yang tinggal tepat di sekitar perusahaan diberikan kesempatan untuk bermitra dalam pengelolaan limbah non-B3, tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan izin resmi yang berlaku,” tegas Ketua JAMPE.
Dasar Hukum dan Legitimasi Permohonan
Permohonan JAMPE didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang menjamin hak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 65 ayat (2): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur bahwa masyarakat dapat dilibatkan dalam kegiatan pemanfaatan limbah non-B3 sepanjang memenuhi aspek teknis, lingkungan, dan perizinan berusaha
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021
Membuka peluang bagi pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar, untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan limbah non-B3 selama sesuai dengan standar teknis dan perizinan lingkungan yang berlaku.
Harapan dan Penegasan JAMPE
Ketua JAMPE, Eko Priyono, berharap agar PT Cemindo Gemilang Tbk dapat membangun kemitraan lingkungan berbasis masyarakat, di mana warga lokal dapat terlibat sebagai mitra resmi dengan pengawasan pemerintah dan izin yang sah.
> “Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi, bukan hanya penonton. Dengan kemitraan yang legal dan transparan, semua pihak akan diuntungkan — perusahaan, masyarakat, dan lingkungan,” ujarnya.
Eko menegaskan bahwa langkah JAMPE bukan bentuk konfrontasi, melainkan ajakan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola limbah yang adil, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal sesuai prinsip:
“Lingkungan Bersih, Masyarakat Berdaya, Hukum Ditaati.”
(Mujahid).



 
							










