RajaBackLink.com

Pernyataan Resmi Pemilik Toko Kayu Desa Batu Buil, Penjualan Kayu Olahan : Miliki Dokumen Perijinan Kementerian Investasi Penanaman Modal, Serta Perijinan Pemerintahan Desa Batu Buil

Pernyataan Resmi Pemilik Toko Kayu Desa Batu Buil, Penjualan Kayu Olahan : Miliki Dokumen Perijinan  Kementerian Investasi Penanaman Modal, Serta Perijinan Pemerintahan Desa Batu Buil
Oplus_131072

Pernyataan Resmi Pemilik Toko Kayu Desa Batu Buil, Penjualan Kayu Olahan : Miliki Dokumen Perijinan Kementerian Investasi Penanaman Modal, Serta Perijinan Pemerintahan Desa Batu Buil

Melawi , Kalbar –
Pihak Toko Kayu Olahan Desa Batu Buil, mengklarifikasi terkait pemberitaan media Dinastinews.com berjudul “Toko Kayu Milik Ibu Tri Di Desa Batu Buil Kabupaten Melawi,Diduga Tak Kantongi Izin Resmi”yang diterbitkan kan pada tanggal 27 Oktober 20225 Pihak,Ibu Tri selaku pemilik Toko secara resmi mengklarifikasi, terkait pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasi yang menyatakan, bahwa toko kayu yang dikelola nya itu mengantongi dokumen izin melalui kementerian investasi, penanaman modal juga pemerintah desa Batu Buil,jadi tidak benar kalau penjualan toko kayu kita tidak mengantongi ijin apapun”, ucapnya
Kepada wartawan
Kamis,30/10/25.

Pemilik Toko Kayu juga menyebutkan dokumen yang di miliki seperti Perijinan melalui Pemerintah Republik Indonesia :

1. Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha : 1511210022978
2. Surat Ijin daru pemerintah Desa Batu Buil,Surat Keterangan Usaha Nomor,500551/SKU/X/2024/5

Pemilik toko menegaskan bahwa,kita melakukan aktivitas usaha sesuai standar dari pihak – pihak terkait.Jadi klarifikasi resmi dari pihak toko merupakan hak jawab atas informasi yang beredar di pemberitaan,supaya kedepannya pihak media mengkonfirmasi dan verifikasi sebelum melakukan pemberitaan”, tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *