DNews|Tanjungpinang Aroma korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Imam Syafii, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang, diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana BOS Reguler tahun anggaran 2020 hingga 2023. Total anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk kebutuhan operasional sekolah itu kini dipertanyakan penggunaannya. Selasa, 28 Oktober 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejak 2020 hingga 2023, pengelolaan dana BOS di bawah kepemimpinan Imam Syafii tidak pernah benar-benar transparan. Sejumlah guru dan sumber internal mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun pelaporan penggunaan anggaran, padahal sesuai aturan, dana BOS wajib dikelola secara terbuka dan partisipatif.
Ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi, Imam Syafii justru tampak menghindar. Beberapa hari setelah upaya konfirmasi dilakukan, ia mendadak dipindahkan menjadi Kepala Sekolah di SMAN 5 Tanjungpinang. Perpindahan yang tiba-tiba itu menimbulkan tanda tanya besar – apakah mutasi tersebut bentuk rotasi biasa, atau justru cara “mengamankan” situasi yang mulai mencuat?
Lebih jauh, dugaan penyimpangan bukan hal baru. Imam Syafii disebut-sebut tak tersentuh aparat penegak hukum sejak 2013 hingga kini, meski berbagai indikasi penyalahgunaan dana publik kerap muncul di lapangan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri aliran dana BOS tersebut. Sebab, dana yang seharusnya untuk kebutuhan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, tak boleh berubah menjadi ladang bancakan bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.








