RajaBackLink.com

Senyap Jejak Digital Kasus Hukumnya Lenyap: Misteri di Balik Kenaikan Jabatan Sentot Faisal

Senyap Jejak Digital Kasus Hukumnya Lenyap: Misteri di Balik Kenaikan Jabatan Sentot Faisal

DNews|Tanjungpinang Sebuah ironi tengah mencuat di tubuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Nama Sentot Faisal, pejabat yang pada 2018 pernah tersangkut dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, kini justru naik posisi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Umum. Minggu, 26 Oktober 2025.

Namun yang lebih mengusik dari sekadar promosi jabatan adalah satu fakta yang sulit diabaikan: jejak digital kasus hukumnya lenyap.

“Dari Tersangka hingga Vonis Bebas”

Awal 2018, publik Kepri dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Sentot Faisal.

Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjalanan dinas di lingkungan Biro Umum Pemprov Kepri.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bahkan sempat menahan Sentot pada Januari 2018.

Kasus ini lalu bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan pada Juni 2018 ia divonis bebas.

Namun, menurut catatan beberapa media lokal saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Setelah itu, semuanya berhenti. Tidak ada kejelasan hasil banding. Tidak ada publikasi lanjutan dari kejaksaan. Tidak ada dokumen putusan banding di direktori Mahkamah Agung.

“Menghilangnya Berita Lama”

Yang lebih janggal: tiga media lokal besar di Kepri yang sempat memberitakan kasus tersebut kini menghapus atau kehilangan arsip beritanya.

“Setiap tautan berita lama kini berujung pada pesan error 404 – Not Found”.

Padahal, tangkapan layar dari arsip pembaca menunjukkan isi berita tersebut menuliskan jelas:

“Sentot Faisal ditahan Januari 2018”.

Kasusnya disidangkan di PN Tanjungpinang.

Divonis bebas Juni 2018, JPU banding.

Hilangnya seluruh laporan digital tentang kasus itu menimbulkan dugaan: apakah ini kebetulan teknis, atau ada intervensi dalam penghapusan informasi publik ?

“Naik Jabatan di Tengah Bayang Kasus Lama”

Kini, setelah tujuh tahun berlalu tanpa penjelasan hukum yang jelas, nama Sentot Faisal kembali mencuat.

Bukan karena kasusnya dibuka kembali, melainkan karena kenaikan jabatan.

Ia kini menduduki posisi Plh Kepala Biro Umum di Pemprov Kepri – posisi strategis yang mengelola banyak aspek penting pemerintahan.

Kenaikan jabatan ini menimbulkan reaksi dari sejumlah kalangan, terutama aparatur internal yang mempertanyakan dasar penunjukan pejabat dengan rekam kasus hukum yang belum transparan.

“Pertanyaan yang Belum Terjawab”

Sampai kini, tidak ada satu pun penjelasan resmi dari:

Pemprov Kepri, mengenai dasar penunjukan jabatan.

Kejaksaan Negeri / Kejati Kepri, terkait hasil banding perkara 2018.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mengenai status akhir perkara di direktori putusan.

Ketiadaan penjelasan ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di Kepri berjalan tidak konsisten – tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Refleksi Publik: Transparansi yang Dikubur

Kasus Sentot Faisal kini menjadi simbol bagaimana rekam hukum bisa dilenyapkan dari ruang publik tanpa jejak.

Ketika arsip berita hilang, data pengadilan tidak muncul, dan pejabat yang sempat jadi terdakwa justru naik jabatan, maka yang hilang bukan sekadar berita – tetapi kepercayaan publik terhadap sistem.

Publik menunggu satu hal:
penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum dan Pemprov Kepri.

Karena diam dalam kasus ini, berarti ikut membenarkan bahwa hukum di Kepulauan Riau tak lagi berdiri di atas keadilan – melainkan di bawah kekuasaan.

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *