Ketahanan Pangan Jadi Modus Galian C Ilegal di Malang Rapat — Publik Pertanyakan Sikap Pemkab dan APH
DNews|Bintan Dalih “ketahanan pangan” rupanya dijadikan tameng oleh oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas Galian C ilegal di wilayah Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Di balik spanduk program pertanian dan ketahanan pangan, lahan yang semula hijau kini berubah jadi kawah-kawah tambang. Jumat, 24 Oktober 2025.
Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat beroperasi di area yang disebut-sebut “lahan pertanian produktif.” Namun, aktivitasnya jelas menunjukkan kegiatan penambangan tanah timbun. Tanah hasil kerukan diangkut truk-truk besar keluar lokasi setiap hari tanpa pengawasan ketat dari instansi berwenang.
Warga setempat menyebut, kegiatan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. “Awalnya dibilang mau buka lahan untuk tanaman pangan, ternyata malah gali tanah. Sekarang lubangnya besar, air tergenang, tak bisa lagi ditanami,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kondisi itu menimbulkan kecurigaan kuat bahwa program ketahanan pangan hanya dijadikan kedok untuk mengelabui aparat dan menghindari izin tambang resmi.
Ironisnya, di tengah maraknya pelanggaran ini, Pemkab Bintan dan aparat penegak hukum (APH) tampak diam. Tak ada tindakan tegas meski aktivitas tersebut merusak lingkungan dan mengancam sumber air masyarakat sekitar.
Padahal, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo dalam kunjungannya baru-baru ini telah mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah perbatasan, termasuk dari ancaman nonmiliter seperti kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.
Seruan itu tampaknya belum menyentuh wilayah Malang Rapat, yang kini menjadi potret jelas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak terkait.
Publik menuntut jawaban: Apakah ketahanan pangan kini benar-benar dijalankan untuk rakyat, atau sekadar jadi “stempel legal” bagi mafia tambang tanah di Bintan ?














