RajaBackLink.com

PETI Kembali Menggila di Sungai Kapuas Sanggau: Hukum Mandul, Lingkungan Sekarat

PETI Kembali Menggila di Sungai Kapuas Sanggau: Hukum Mandul, Lingkungan Sekarat

Dimastinews.com – Sanggau | KALBAR, 18 Oktober 2025

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggila di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Suara deru Mesin PETI Tradisional kembali memecah keheningan sungai, menandai bangkitnya kembali Tambang Emas Ilegal yang sebelumnya sempat menghilang setelah Viral di Media Sosial. Kini, Sungai Kapuas merupakan salah satu Urat Nadi kehidupan ribuan Warga kembali tercemar Lumpur, Merkuri, dan Keserakahan.

Fenomena ini menjadi ironi yang berulang. Setiap kali Media menyorot dan Aparat turun tangan, Aktivitas PETI hanya berhenti sementara. Begitu sorotan mereda, para pelaku kembali bekerja seolah tidak pernah terjadi apa-apa. “Mereka berhenti dua hari, lalu lanjut lagi. Sama saja, cuma main kucing-kucingan,” ujar salah satu Warga Semerangkai yang enggan disebutkan namanya.

Kembali maraknya PETI menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut bermain di balik layar. Pasalnya, nama-nama Pemodal besar, Koordinator lapangan, hingga penyedia BBM Subsidi untuk kegiatan Tambang Ilegal ini telah lama diketahui Publik. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun dari mereka yang tersentuh Hukum.

Yang menjadi korban justru para pekerja kecil di lapangan dan buruh kasar, sementara para cukong besar tetap bebas mengeruk keuntungan. “Kalau tidak ada yang beking, mana mungkin mereka bisa jalan terus? Mesin segitu banyak, Solar masuk tiap hari,” tambah sumber lain yang juga Warga setempat.

Situasi ini memperlihatkan lemahnya komitmen Penegakan Hukum di Daerah. Padahal, Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto sebelumnya menegaskan akan menindak tegas seluruh Pelaku PETI tanpa pandang bulu. Kini, Masyarakat menanti pembuktian atas janji tersebut, bukan sekadar pernyataan di atas kertas.

Lebih dari sekadar Pelanggaran Hukum, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan Ekologis yang masif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Penggunaan Merkuri dan Sianida dalam proses pemisahan Emas menyebabkan pencemaran berat pada Air dan Tanah. Ekosistem Sungai hancur, ikan-ikan mati, dan Tanah di bantaran Sungai menjadi labil serta rawan longsor.

Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai baik untuk Air minum, Pertanian, maupun hasil tangkapan ikan. Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Air Sungai Kapuas kini berwarna keruh pekat, berbau Logam, dan tidak lagi layak Konsumsi. “Airnya sudah seperti Oli. Dulu kami bisa mandi dan masak pakai air Sungai, sekarang tidak berani lagi,” tutur seorang warga dengan nada getir.

Kegiatan PETI jelas-jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan Ancaman Pidana lima tahun Penjara dan Denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pencemaran yang ditimbulkan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman Pidana sepuluh tahun Penjara dan Denda hingga Rp10 Miliar.

Ironisnya, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Nelayan dan Masyarakat justru ikut diselewengkan untuk menghidupi Tambang Ilegal ini. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait Distribusi Bahan Bakar Bersubsidi. Namun, sampai hari ini, penyalur dan pengguna BBM Subsidi untuk PETI belum juga tersentuh Proses Hukum.

Gelombang desakan kini datang dari Masyarakat, Aktivis Lingkungan, hingga Pemerhati Hukum. Mereka menuntut agar Penegakan Hukum tidak berhenti di level Operator, tetapi juga menyasar Aktor Intelektual dan pemodal utama di balik praktik PETI. “Kalau hanya menindak pekerja kecil, tidak akan pernah selesai. Yang punya modal harus diseret juga,” tegas seorang Aktivis lingkungan di Sanggau.

Kalimantan Barat kini dihadapkan pada pilihan tegas: Penegakkan Hukum atau membiarkan kehancuran Ekologi semakin dalam. Jika Negara terus diam, maka Sungai Kapuas yang menjadi sumber Kehidupan bagi jutaan Warga akan berubah menjadi kubangan Racun dan Simbol ketidakadilan Hukum.

PETI bukan hanya sekadar tambang Ilegal. Ia adalah cermin kegagalan Negara melindungi Hukum, Lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Pemerintah dan Aparat harus hadir, bukan hanya sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung yang Menegakkan Hukum tanpa pandang bulu.

Jika keserakahan dibiarkan berkuasa di atas Hukum, maka bencana Ekologis di Kalimantan Barat tinggal menunggu waktu.

TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *