DIMASTINEWS.COM – PONTIANAK – 8 Oktober 2025 – Sejumlah wartawan di Pontianak mengaku mendapat larangan untuk meliput kegiatan Sosialisasi Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian UMKM yang dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI, H. Alifudin, pada Rabu (8/10/2025).
Larangan itu disebut berasal dari Iqbal, salah satu staf pribadi H. Alifudin, yang meminta awak media untuk tidak melakukan peliputan pada acara tersebut.
“Besok-besok kalau ada agenda Bapak Alifudin, jangan datang meliput ya,” ujar Iqbal kepada sejumlah wartawan yang hadir di lokasi kegiatan, sebagaimana disampaikan kembali oleh para jurnalis di tempat kejadian.
Sikap pelarangan itu sontak menuai reaksi dari insan pers yang merasa dihalangi menjalankan tugas jurnalistik. Para wartawan menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan karena kegiatan itu bersifat publik dan melibatkan masyarakat serta lembaga resmi negara.
“Kami datang untuk meliput kegiatan resmi Bapak Alifudin dari Komisi VII DPR RI, bukan acara pribadi atau tertutup. Tapi justru dilarang,” kata Reza, salah satu wartawan yang hadir di lokasi kegiatan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan di kalangan media lokal karena dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers. Padahal, kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan UMKM seharusnya terbuka untuk diketahui masyarakat luas, termasuk melalui pemberitaan media massa.
Dalam perspektif hukum, tindakan melarang wartawan untuk meliput dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Setiap pihak yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.
Pakar komunikasi publik menilai bahwa keterbukaan pejabat negara terhadap kerja media merupakan cermin akuntabilitas dan tanggung jawab kepada publik. Sebaliknya, tindakan membatasi liputan media justru menimbulkan persepsi negatif dan mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja wakil rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Alifudin maupun stafnya, Iqbal, belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Awak media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari yang bersangkutan mengenai alasan di balik larangan peliputan tersebut.
Sumber : Tim Liputan/RZ
Red/Tim*