DNews|Tanggamus – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. mengatakan, dalam waktu singkat pihaknya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Tersangka berinisial AA (27), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo. Ia ditangkap pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi F 4788 JZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ungkap AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (5/10/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, Iman (50), warga Pekon Sidomulyo, saat motor korban terparkir di halaman rumah temannya dan kunci diletakkan di meja.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa motor tersebut dengan sengaja untuk dimiliki,” jelas Kasat.
AKP Khairul menegaskan, Polres Tanggamus tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Jangan lengah. Biasakan mencabut kunci, gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan selalu awasi kendaraan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan,” pesannya.
Kini pelaku Angger Anggara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Darmi Kurniawan)